Video
VIDEO Masuk Sabang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Persyaratan mampu menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 ditetapkan menjadi salah satu faktor yang wajib ditunjukkan saat memasuki Kota Sabang.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mulai Senin (4/10/2021) besok, Pemerintah Kota (Pemko) Sabang mewajibkan setiap masyarakat maupun wisatawan yang masuk atau berangkat dari Sabang ke Kota Banda Aceh atau sebaliknya, diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Persyaratan mampu menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 ditetapkan menjadi salah satu faktor yang wajib ditunjukkan saat memasuki Kota Sabang.
Demikian Seruan Bersama Forkopimda Kota Sabang tentang percepatan vaksinansi Covid-19 di Kota Sabang sekaligus untuk dapat dipahami dan dipatuhi oleh masyarakat serta wisatawan yang akan berkunjung ke Kota Sabang.
Wali Kota Sabang, Nazaruddin SIKom mengatakan, seruan bersama Forkopimda Kota Sabang itu dikeluarkan, menyikapi perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan saat ini berlaku di berbagai daerah Indonesia berdasarkan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021.
Tetapi, bagi pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat menerima vaksin Covid-19, karena alasan medis, dapat menunjukkan surat keterangan dokter sebagai pengganti sertifikat vaksin.
Lebih lanjut Tgk Agam menjelaskan, Pemerintah Kota Sabang bersama TNI dan Polri akan terus mengimbau masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 agar program dari Pemerintah Pusat ini dapat berjalan sukses.
Program Vaksinasi Covid-19 yang sedang digalakkan oleh pemerintah saat ini demi menciptakan herd imunity (kekebalan kelompok). Bagi seseorang yang terpapar Covid-19 tetapi sudah menjalani vaksinasi, maka efeknya tidak terlalu berbahaya bagi dirinya, karena tingkat imunitasnya sudah lebih baik dan secara tidak langsung ini akan menurunkan angka resiko kematian akibat Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh melalui Kepala Bidang (Kabid) Laut, Al Qadri MT, menerangkan, kewajiban setiap orang diminta untuk dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 saat memasukii suatu daerah, merupakan program nasional.
Ia menerangkan pihaknya dari Dishub sebagai penyelenggara angkutan umum wajib memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh pengguna angkutan dan masyarakat berhak mendapatkan pelayanan itu.
Baca juga: VIDEO VIRAL Menteri Sosial Menyapu Makam Syekh di Padang Pariaman
Baca juga: VIDEO - Polisi Tunggu Hasil Visum Mayat Ditemukan di Krueng Leupung Balue, Aceh Besar