Berita Pidie

Dari 730 Gampong di Pidie, 26 Desa Sudah Bayar Pajak, Ini Konsekuensi Bila tak Setor Pajak

periode Januari hingga September 2021 untuk Kabupaten Pidie baru 26 gampong dari 730 gampong yang sudah melakukan pembayaran pajak untuk tahun pajak

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Muhammad Hadi
Foto Kantor Pajak Aceh Besar
KPP Pratama Aceh Besar menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan, di Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Pidie, Rabu (6/10/2021). 

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, selama periode Januari hingga September 2021 untuk Kabupaten Pidie baru 26 gampong dari 730 gampong yang sudah melakukan pembayaran pajak untuk tahun pajak 2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala KPP Pratama Aceh Besar, Nugroho Nurcahyono dalam paparan monitoring perpajakan dana desa, di Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Pidie, Rabu (6/10/2021).

Dalam paparan monitoring perpajakan dana desa itu ditampilkan daftar gampong yang belum atau tidak melakukan penyetoran pajak untuk tahun pajak 2021.

Dalam paparannya, Nugroho mengingatkan kepada perangkat gampong agar segera menunaikan kewajiban perpajakan dana desa di tahun 2021.

Baca juga: Dibuka Abusyik, Ulama Pidie Hingga TNI, Polisi dan Jaksa Bahas Bahaya Judi Online dan Hukumnya

“Untuk pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2021 harus diselesaikan kewajiban perpajakannya di tahun ini dan tidak boleh melewati tahun anggaran 2021,” sebutnya.

Ia juga menyampaikan berdasarkan monitoring dan data pemeriksaan pajak yang dilakukan secara sampling oleh KPP Pratama atas kewajiban pajak dana desa tahun pajak 2020 yang lalu terhadap beberapa gampong di Kabupaten Pidie.

Masih ditemukan indikasi ketidakpatuhan oleh aparatur desa untuk memungut dan menyetorkan pajak yang seharusnya terutang.  

Diingatkan bahwa konsekuensi dari tidak dilakukan pemenuhan pajak dengan benar, maka KPP Pratama akan melakukan pemeriksaan pajak atas penggunaan dana desa.

Baca juga: Dapat Nilai Tertinggi Tes SKD, Reny Octavira tak Lulus Masuk Sekolah Tinggi Transportasi Darat 

Dikatakan, pemeriksaan pajak memiliki konsekuensi dikenakannya sanksi administrasi perpajakan, baik berupa bunga maupun denda.

Konsekuensi lainnya adalah dapat dijatuhkannya sanksi pidana jika terdapat indikasi kerugian negara.

Masih dalam rangkaian kegiatan edukasi perpajakan, tim penyuluh dari KPP Pratama Aceh Besar melakukan bimbingan teknis pembuatan bukti potong elektronik dan SPT Masa Unifikasi bagi Instansi Pemerintahan Desa. 

Kegiatan ini bertujuan untuk membantu dan memudahkan perangkat desa memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.

Baca juga: Surat Terbuka Untuk Bupati Pidie Abusyik, Pertanyakan Lamanya Pelayanan di RSU TCD

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Aceh Besar menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan kepada 730 gampong yang berada di Kabupaten Pidie secara maraton mulai Senin (4/10/2021) hingga Jumat (8/10/2021) terkait monitoring atas pemenuhan kewajiban perpajakan atas penggunaan dana desa untuk tahun anggaran 2021.

Kegiatan edukasi perpajakan ini dibuka oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Pidie, Suyuti MM dan didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Mutiin MSi serta Kepala KPP Pratama Aceh Besar, Nugroho Nurcahyono.

Dan dalam sambutannya, Suyuti mengajak seluruh perangkat gampong untuk taat dan patuh dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dana desa yang dikelola. (*)

Baca juga: Sekda Aceh Ingatkan Pentingnya Vaksinasi Covid-19 dan Donor Darah di Tengah Pandemi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved