Berita Nagan Raya

Nekat Lecehkan Ibu Muda, Pemuda Nagan Ini Kini Jadi Pesakitan, Berkasnya P-21 dan Segera Disidangkan

Tersangka diserakan ke Kejari Nagan Raya bersama sejumlah barang bukti milik korban seperti celana, baju, dan barang bukti lainnya.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dokumen Polres Nagan Raya
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

 SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Polres Nagan Raya pada Rabu (6/10/2021), menyerahkan seorang tersangka kasus pelecehan seksual  terhadap seorang ibu muda warga sebuah desa di Nagan Raya.

Penyerahan tersangka M (26 tahun), sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya ke Kejari tersebut setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P21). 

Tersangka diserakan ke Kejari Nagan Raya bersama sejumlah barang bukti milik korban seperti celana, baju, dan barang bukti lainnya.

Kasus pelecehan seksual itu sendiri terjadi pada 30 September 2021 lalu.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud kepada Serambinews.com, Rabu (6/10/2021), mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah  berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.  

Ia melanjutkan, tersangka dijerat Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk, atau penjara, atau denda.

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Lebih Suka Bersuara di Medsos Dibanding Melapor ke Polisi, Ini Alasannya

“Tersangka ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban,” tukas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud.

Kasus rudapaksa anak di bawah umur

Sebelumnya, Polres Nagan Raya juga menyerahkan empat tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ke Kejari setempat, Rabu (6/10/2021) siang. 

Empat tersangka tersebut rata-rata masih remaja, yakni berusia antara 17 tahun dan 18 tahun, dengan korban juga anak masih di bawah umur warga sebuah desa di Nagan Raya.

Penyerahan tersangka setelah berkas perkara yang terjadi pada 24 September 2021 lalu itu, dinyatakan lengkap (P21). 

Empat tersangka yang diserahkan itu semuanya tercatat sebagai penduduk Nagan Raya.

Mereka adalah adalah F (18 tahun), pelajar warga Kecamatan Kuala, dan J (17 tahun), pelajar warga Kecamatan Kuala.

Baca juga: 216.000 Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gereja Katolik Prancis, Kebanyakan Anak Laki-laki

Kemudian, M (17 tahun), pelajar warga Kecamatan Kuala Pesisir, serta R (18 tahun), pelajar warga Kecamatan Kuala.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved