Breaking News

Rencana NPWP Diganti NIK di KTP, Ini Penjelasan Dukcapil dan Menkeu Sri Mulyani

Pemerintah akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi NPWP 

Nantinya, NIK digunakan untuk pelayanan publik, khususnya yang pertama, yakni NPWP.

"Jadi tidak perlu mencetak KTP baru, cukup pakai NIK," jelas Zudan.

Perlu diketahui, saat ini untuk bantuan sosial, Kartu Prakerja, BPJS sudah berbasis NIK.

Baca juga: Pemerintah akan Tambah Fungsi KTP, Jadi Kartu Identitas Sekaligus NPWP Pajak

Baca juga: NPWP Bisa Dibuat Online Maupun Offline, Begini Caranya Serta Manfaatnya

Sri Mulyani Sebut Fungsi NPWP Diubah NIK Supaya Lebih Efisien

Sementara, Sri Mulyani menjelaskan, penambahan fungsi NIK menjadi NPWP dapat mengefisiensikan kewajiban perpajakan bagi Orang Pribadi (OP).

Hal tersebut menyusul rencana pemerintah menjadikan NIK KTP menjadi NPWP dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang masuk dalam pembahasan tingkat II atau Sidang Paripurna pekan ini.

"UU HPP tengah dan sedang dalam proses untuk diselesaikan."

"Termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP," kata Sri Mulyani dalam Pelantikan Pejabat di lingkungan Kemenkeu, Senin (4/10/2021), dilansir Kompas.com.

Berdasarkan Draf RUU HPP, setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pendaftaran ini sesuai wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP tersebut untuk mendapatkan NPWP.

Draf RUU HPP juga menjelaskan dalam rangka penggunaan NIK KTP sebagai NPWP.

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

"Saya harap transformasi ini mengefisiensi DJP dalam mengelola berbagai macam tugas sehubungan dengan kewajiban perpajakan terutama OP."

"Jangan sampai dalam masa transisi terjadi gejolak baik dalam sisi teknis maupun dari sisi organisasi," ucap Sri Mulyani.

Sebagai informasi, rencana peleburan NPWP dengan NIK sudah disebut oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada 2020.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved