Rencana NPWP Diganti NIK di KTP, Ini Penjelasan Dukcapil dan Menkeu Sri Mulyani
Pemerintah akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Rencana ini sesuai dengan rencana pemerintah untuk menerapkan single identity number (SIN) atau nomor identitas tunggal.
Dengan penggabungan NIK dan NPWP menjadi satu data tunggal, maka terjadi sinkronisasi dan validasi data wajib pajak.
Namun demikian, bukan berarti semua penduduk Indonesia akan dikenai pajak.
Orang yang dikenai pajak tetap mereka dengan penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik.
Aturan yang diteken pada 9 September 2021 ini bertujuan mendukung pelayanan publik untuk melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.
"Perlu menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik," demikian dikutip dari salinan lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Semangati Tim Sepak Bola Aceh di PON XX Papua, Hj Rizayati Janjikan Bonus Rp 1 Miliar Jika Raih Emas
Baca juga: Taliban Tak Bayar Tagihan Listrik, Afghanistan Terancam Kembali ke Abad Kegelapan
Baca juga: Kasus Kumulatif Covid-19 Aceh, Total Pasien Meninggal Dunia 1.972 Orang
Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Dukcapil dan Menkeu Sri Mulyani soal Rencana NPWP Diganti NIK,