Rencana NPWP Diganti NIK di KTP, Ini Penjelasan Dukcapil dan Menkeu Sri Mulyani
Pemerintah akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pembahasan mengenai NIK difungsikan jadi NPWP ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau RUU HPP.
Kini, RUU HPP sedang dibahas dan menunggu disahkan.
Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan, penggabungan NIK dan NPWP ini sejalan dengan perkembangan regulasi Perpres Nomor 83 Tahun 2021.
Di mana, dalam Perpres tersebut memuat tentang NIK yang menjadi dasar pelayanan publik.
"Kalau kita mencermati perkembangan regulasi Perpres Nomor 83 Tahun 2021, di sana ada arahan Bapak Presiden."
"Pertama, NIK digunakan sebagai dasar pelayanan publik. Jadi pelayanan publik harus pakai NIK."
"Kedua, apabila penduduk punya NPWP, maka digunakan NIK dan NPWP ditambah dalam semua pelayanan publik," kata Zudan, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (6/10/2021).
Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, apa yang dimuat dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021 merupakan kelanjutan dari UU No 24 Tahun 2013.
Di mana, pada waktu itu sudah ada semangatnya, yakni single identity number atau satu penduduk hanya boleh mempunyai satu identitas yang menjadi kode referensi tunggal, yakni NIK.
Hal tersebut, lalu dimuat dalam Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013.
Pasal tersebut, memuat tentang pelayanan publik wajib menggunakan NIK.
NIK jadi kode referensi tunggal bagi penduduk yang digunakan sebagai proses pelayanan publik.
Kemudian, diperintahkan dalam waktu paling lambat 5 tahun sejak tahun 2013 sudah diintegrasikan data dengan NIK, dari semua nomor yang berlaku di Indonesia.
Sementara di NPWP itu dimaksudkan dalam RUU HPP yang saat ini sedang menunggu pengesahan.
Nantinya, NIK digunakan untuk pelayanan publik, khususnya yang pertama, yakni NPWP.
"Jadi tidak perlu mencetak KTP baru, cukup pakai NIK," jelas Zudan.
Perlu diketahui, saat ini untuk bantuan sosial, Kartu Prakerja, BPJS sudah berbasis NIK.
Baca juga: Pemerintah akan Tambah Fungsi KTP, Jadi Kartu Identitas Sekaligus NPWP Pajak
Baca juga: NPWP Bisa Dibuat Online Maupun Offline, Begini Caranya Serta Manfaatnya
Sri Mulyani Sebut Fungsi NPWP Diubah NIK Supaya Lebih Efisien
Sementara, Sri Mulyani menjelaskan, penambahan fungsi NIK menjadi NPWP dapat mengefisiensikan kewajiban perpajakan bagi Orang Pribadi (OP).
Hal tersebut menyusul rencana pemerintah menjadikan NIK KTP menjadi NPWP dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang masuk dalam pembahasan tingkat II atau Sidang Paripurna pekan ini.
"UU HPP tengah dan sedang dalam proses untuk diselesaikan."
"Termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP," kata Sri Mulyani dalam Pelantikan Pejabat di lingkungan Kemenkeu, Senin (4/10/2021), dilansir Kompas.com.
Berdasarkan Draf RUU HPP, setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pendaftaran ini sesuai wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP tersebut untuk mendapatkan NPWP.
Draf RUU HPP juga menjelaskan dalam rangka penggunaan NIK KTP sebagai NPWP.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
"Saya harap transformasi ini mengefisiensi DJP dalam mengelola berbagai macam tugas sehubungan dengan kewajiban perpajakan terutama OP."
"Jangan sampai dalam masa transisi terjadi gejolak baik dalam sisi teknis maupun dari sisi organisasi," ucap Sri Mulyani.
Sebagai informasi, rencana peleburan NPWP dengan NIK sudah disebut oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada 2020.
Rencana ini sesuai dengan rencana pemerintah untuk menerapkan single identity number (SIN) atau nomor identitas tunggal.
Dengan penggabungan NIK dan NPWP menjadi satu data tunggal, maka terjadi sinkronisasi dan validasi data wajib pajak.
Namun demikian, bukan berarti semua penduduk Indonesia akan dikenai pajak.
Orang yang dikenai pajak tetap mereka dengan penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik.
Aturan yang diteken pada 9 September 2021 ini bertujuan mendukung pelayanan publik untuk melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.
"Perlu menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik," demikian dikutip dari salinan lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Semangati Tim Sepak Bola Aceh di PON XX Papua, Hj Rizayati Janjikan Bonus Rp 1 Miliar Jika Raih Emas
Baca juga: Taliban Tak Bayar Tagihan Listrik, Afghanistan Terancam Kembali ke Abad Kegelapan
Baca juga: Kasus Kumulatif Covid-19 Aceh, Total Pasien Meninggal Dunia 1.972 Orang
Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Dukcapil dan Menkeu Sri Mulyani soal Rencana NPWP Diganti NIK,