Tinggal Pidie yang PPKM Level 4, Bersama Lima Kabupaten/Kota Lain di Indonesia

Dari 23 kabupaten/kota di Aceh, hanya Kabupaten Pidie yang masih termasuk dalam daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Editor: bakri
HUMAS PEMERINTAH ACEH
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Aceh, Muhammad Iswanto. 

BANDA ACEH - Dari 23 kabupaten/kota di Aceh, hanya Kabupaten Pidie yang masih termasuk dalam daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Dengan status itu, Pidie menjadi satu dari kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM Level 4. Lima daerah lain adalah Kabupaten Bangka (Provinsi Bangka Belitung), Kota Padang (Provinsi Sumatera Barat), Kota Banjamasin (Provinsi Kalimantan Selatan), serta Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan (Provinsi Kalimantan Utara).

Data terbaru tentang level PPKM keenam kabupaten/kota tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 48 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi Maluku, dan Papua. 

Untuk diketahui, jumlah kabupaten/kota yang masih masuk dalam kategori PPKM Level 4 tersebut menurun dibanding sebelumnya. Pekan lalu, ada empat kota/kabupaten lain yang juga masuk dalam kategori PPKM Level 4 yaitu Aceh Tamiang, Banjarbaru (Provinsi Kalimantan Selatan), serta Kutai Kartanegara dan Balikpapan (Provinsi Kalimantan Timur). Sementara untuk tingkat provinsi, kini tidak ada lagi provinsi di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Pada pekan lalu, masih ada satu provinsi yang menerapkan PPKM level 4.

Informasi itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol (Karo Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto SSTP MM, kepada Serambi, Selasa (5/10/2021), saat merilis data terkini penerapan PPKM sesuai Intruksi Mendagri yang dikeluarkan 4 Oktober 2021 tersebut.

“Keenam kabupaten/kota--salah satunya Pidie--itu masih masuk dalam kategori PPKM Level 4 karena masih belum mencapai target yang ditentukan atau testing masih relatif terbatas, atau ada sedikit kenaikan tingkat kasus positif (positivity rate),” ungkap Iswanto yang juga Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Aceh.

Iswanto mengungkapkan, dalam Instruksi Mendagri itu disebutkan bahwa ada tiga kabupaten/kota di Aceh yang berstatus daerah yang menerapkan PPKM Level 1. Daerah dengan situasi yang membaik itu, sebut Iswanto, yakni Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Utara, dan Kota Subulussalam. 

Selain tiga wilayah dengan level 1, sambung Iswanto, sebanyak 13 kabupaten/kota di Aceh yang berada pada Level 2 PPKM. Ke 13 daerah tersebut adalah Aceh Selatan, Aceh Barat, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Sabang, Lhokseumawe, dan Langsa. 

Selanjutnya, tambah Iswanto, untuk PPKM Level 3 di Aceh masih berlaku di enam kabupaten/kota yaitu Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Besar, Simeulue, Gayo Lues, dan Banda Aceh. "Sedangkan PKKM Level 4, di Aceh saat ini hanya masih berlaku untuk satu kabupaten yaitu Pidie," ujar mantan Kabag Humas Setdakab Aceh Besar, ini. 

Sedangkan jika dilihat dari petan zona risiko Covid-19, kata Iswanto, sebanyak 21 kabupaten/kota sudah masuk dalam zona kuning dan dua lainnya zona oranye. Ke-21 daerah tersebut adalah Sabang, Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Tengah, Bener Meriah, Lhokseumawe,  Aceh Utara, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tamiang, Aceh Jaya, Gayo Lues, Aceh Singkil, Aceh Barat, Nagan Raya, Abdya, Aceh Selatan, dan Simeulue. Sedangkan dua kabupaten/kota yang masuk dalam zona oranye adalah Aceh Tenggara dan Subulussalam.

Seperti diketahui, zona kuning (risiko rendah penularan Covid-19) dengan kriteria jika terdapat satu sampai dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu gampong selama tujuh hari terakhir. Adapun skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Sedangkan zona oranye (risiko sedang penularan Covid-19) dengan kriteria jika terdapat tiga sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu gampong dalam tujuh hari terakhir. Maka, skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandi untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

“Data terbaru itu menunjukkan perkembangan positif dalam penanganan dan kondisi sebaran Covid-19 di Aceh,” ujar Iswanto. Pada kesempatan yang sama, Iswanto juga menyampaikan harapan Pemerintah Aceh kepada seluruh masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan (protkes) dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari serta menyukseskan vaksinasi. Hal itu, sambungnya, diharapkan menjadi pintu awal menuju kekebalan kelompok (herd immunity), sehingga pandemi ini segera berakhir.

“Semakin tinggi persentase capaian vaksinasi Covid-19 di suatu kabupaten/kota akan berpengaruh positif terhadap penurunan level PPKM di daerah tersebut,” ungkapnya. Hal itu, tambah Iswanto diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luar Jawa-Bali.

Diperpanjang hingga 18 Oktober

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved