DPR RI Setuju Amnesti untuk Saiful Mahdi, Mahfud MD Apresiasi dan Ucapkan Selamat Kepada Keluarga
DPR RI menyetujui pemberian amnesti yang ditujukan kepada Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.
Dalam dialog tersebut, istri dan kuasa hukumnya menceritakan soal kasus yang menjerat Saiful.
Saiful terjerat UU ITE karena mengkritik penerimaan CPNS di Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (USK) tahun 2018.
Kritik tersebut dilontarkan di grup Whatsapp “Unsyiah Kita”.
Kemudian Dekan Fakultas Teknik Unsyiah Taufiq Saidi melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kasus tersebut berlanjut hingga pengadilan dan membuat Saiful dijatuhi vonis tiga bulan kurungan.
Saiful dan kuasa hukumnya sempat menempuh upaya banding dan kasasi, namun kandas.
Karena itu, ia kemudian mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut Mahfud, tiga hari setelah berdialog dengan istri dan kuasa hukum Saiful, dirinya langsung memberikan laporan kepada Presiden yaitu pada 24 September 2021.
Presiden Joko Widodo, menurut Mahfud, langsung menyetujuinya.
Baca juga: Dhena: Ya Tuhan Tolong Berikanlah Kekuatan untuk Menjaga & Membesarkan Ketiga anak yang Dititipkan
Baca juga: Gadis 15 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung, Korban Diancam Bunuh Jika Tolak Layani Seminggu Dua Kali
Baca juga: Intip Pesona Sa Anisa Nugraha, Gadis Keturunan Indonesia Jadi Artis Terkenal di Thailand
Tribunnews.com dengan judul Amnesti Saiful Mahdi Disetujui, Mahfud MD Apresiasi DPR dan Ucapkan Selamat Kepada Keluarga