Berita Lhokseumawe
MaTA Menduga Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pengaman Tanggul Cunda -Meuraksa Dikendalikan Mafia
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menduga, kasus dugaan korupsi pada Proyek Pembangunan Tanggul Pengaman Pantai Cunda -Meuraksa sudah dikendalikan
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menduga, kasus dugaan korupsi pada Proyek Pembangunan Tanggul Pengaman Pantai Cunda -Meuraksa sudah dikendalikan mafia. Sehingga, penyidik tidak berdaya melanjutkan kasus tersebut.
Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menduga, kasus dugaan korupsi pada Proyek Pembangunan Tanggul Pengaman Pantai Cunda -Meuraksa sudah dikendalikan mafia.
Sehingga, penyidik tidak berdaya melanjutkan kasus tersebut.
Karena itu, MaTA meminta kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe untuk memberikan kepastian hukum dalam kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejari Lhokseumawe sudah menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh pada 19 Mei 2021.
Hasil audit terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan pengaman Pantai Cunda Meuraksa diantar langsung petugas ke Lhokseumawe.
Kerugian negara dalam hasil audit tersebut mencapai Rp 4,9 miliar tahun 2020 pada Februari 2021.
Baca juga: Mahasiswa dan LSM Surati Kejagung, Lapor Kejari Lhokseumawe Terkait Kasus Tanggul Cunda
“MaTA menduga kuat, kasus tanggul Cunda akan dihentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Kejari Lhokseumawe,” kata Koordinator MaTA, Alfian dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Kamis (7/10/2021).
Hal ini kata Alfian, dapat terbaca dari sejak proses penyidikan yang dilakukan Kejari Lhokseumawe.
Sebab, Kejari Lhokseumawe dengan Kejati Aceh saling lepas tangung jawab terhadap kasus tersebut.
Karena itu lanjut Alfian, patut diduga kasus tersebut telah dikendalikan oleh pihak-pihak yang menginginkan kasus ini dihentikan.
“Ketidakberdayaan Kejati Aceh terhadap kasus tersebut menjadi catatan penting bagi kami, dalam penanganan kasus korupsi dana otsus Aceh,” ungkap Alfian.
Kejati Aceh perlu juga mengetahui, dana otsus Aceh merupakan hasil dari kompensasi perang antara rakyat Aceh dengan Pemerintah Pusat, jadi jangan bermain dengan anggaran otsus.
Baca juga: Mahasiswa Bersama LSM Surati Kejagung, Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tanggul Cunda - Meuraksa
Menurut Alfian, kasusnya tersebut cukup lama, dan diduga sengaja digantung.