Berita Lhokseumawe

Mahasiswa Bersama LSM Surati Kejagung, Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tanggul Cunda - Meuraksa 

Dua LSM bersama dua organisasi mahasiswa, menyurati Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI di Jakarta untuk melaporkan kinerja...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Mahasiswa dan LSM menyurati Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI. 

Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama dua organisasi mahasiswa, menyurati Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI di Jakarta untuk melaporkan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama dua organisasi mahasiswa, menyurati Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI di Jakarta untuk melaporkan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.

Laporan itu disampaikan dalam waktu yang berbeda, pada Juli dan Agustus 2021. 

Masing-masing, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyurati Jamwas Kejagung dengan nomor surat 018/B/MaTA/VII/2021, tertanggal 26 Juli 2021.

Sedangkan LSM Gerakan Transparansi dan Keadilan (GerTaK), Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Malikussaleh (DPM Unimal), dan Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia (SMNI) Lhokseumawe,menyuratinya pada, Selasa (24/8/2021). 

Surat permohonan pemeriksaan terhadap kinerja Kejari Lhokseumawe dalam pengungkapan kasus dugaan korupsiyang dikirim MaTA, diteken Koordinator Badan Pekerja Alfian,juga ditembuskan kepada Kejagung dan BPKP RI.

Dalam Surat itu Alfian meminta agar kasus dugaan korupsi pembangunan pengamanan (tanggul) Pantai Cunda-Meuraksa Lhokseumawe dapat disupervisi oleh Kejagung RI.

Baca juga: Dilapor ke Kejagung Soal Penanganan Kasus Dugaan Korupsi, Ini Tanggapan Kejari Lhokseumawe 

Hasil pemantauanMaTA kata Alfian, Kejari Lhokseumawe diduga kuat melindungi oknum pelaku kasus itu. 

Sebab, sejak ditangani pada Januari 2021 belum ada satupun penetapan tersangka dalam kasus itu.

“Kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat di Aceh yang mengharapkan adanya kejelasan dalam pengungkapannya,” kataAlfian.

Koordinator GerTaK, Muslem Hamidi, dalam surat tersebut juga menyampaikan persoalan yang sama.

 “Kami membuat laporan tersebut atas dasar keprihatinan, lantaran penanganan kasus yang ditangani Kejari Lhokseumawe hingga saat ini belum ada kejelasan,” ujar Muslem.

Sementara kasus tersebut, mendapatkan atensi publik dan perhatian khusus beberapa pihak, setelah adanya hasil Audit BPKP Aceh yang menyatakan adanya kerugian negara hingga mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: BPKP Aceh Akan Audit Investigasi, Proyek Tanggul Cunda Rp 4,9 M

“Karenanya kita membuat laporan ini meminta Kejaksaan Agung melalui Jamwas, agar memeriksa dan mensupervisi secara langsung penanganan kasus tanggul Cunda-Meuraksa yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe,” ujar Muslem. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved