Berita Bener Meriah

PWI Bener Meriah Dukung Polisi Usut Kasus Dugaan Pecemaran Nama Baik Terhadap Pejabat Disdik 

"Saya atas nama Ketua PWI Bener Meriah sangat mendukung kasus dugaan pecemaran nama baik terhadap S diusut tuntas," ujar Ketua PWI Bener Meriah.

Penulis: Budi Fatria | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Balai PWI Bener Meriah, Mashuri. 

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Ketua Balai Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bener Meriah, Mashuri menyatakan, pihaknya mendukung jajaran kepolisian dalam mengusut kasus dugaan tidak pidana UU ITE yang dilaporkan oleh pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

Sebelumnya, pejabat Disdik Bener Meriah berinisial S telah melaporkan seorang aktivis berinisial HP ke polisi terkait dengan berita dugaan pecemaran nama baik terhadap pejabat tersebut.

"Saya atas nama Ketua PWI Bener Meriah sangat mendukung kasus dugaan pecemaran nama baik terhadap S diusut tuntas," ujar Ketua PWI Bener Meriah, Mashuri melalui rilis yang diterima Serambinews.com, Kamis (7/1/2021).

Menurutnya, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi kawan-kawan wartawan yang lain, agar selalu berhati-hati dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam membuat sebuah berita.

“Kita selaku wartawan harus berpedoman kepada KEJ dan tidak boleh langsung menjustifikasi seseorang yang belum terbukti bersalah,” tukas dia. 

Wartawan harus menganut azas praduga tak bersalah,” tegas Mashuri.

Baca juga: Dituduh Beli Rumah & Mobil Mewah Pakai Dana Gaji Tenaga Honorer, Pejabat Disdik Polisikan Aktivis

Karena, lanjut Mashuri, wartawan dituntut untuk mewartakan sebuah berita dengan fakta dan data yang akurat, serta narasumber yang kredibel.

Sambungnya lagi, wartawan juga dituntut untuk membuat sebuah berita yang berimbang atau wajib melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan itu.

“Wartawan harus berusaha melakukan konfirmasi dan memverifikasi dalam menerbitkan sebuah berita, apalagi itu berita kasus,” ungkapnya.

Pejabat Disdik polisikan aktivis

Sebelumnya, seorang pejabat teras di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bener Meriah secara resmi melaporkan seorang aktivis berinisial KP kepada pihak kepolisian terkait berita yang dinilai berbau fitnah.

KP dilaporkan karena menjadi narasumber dalam berita itu yang diduga telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Selektronik (UU ITE), serta pencemaran nama baik.

Diketahui, pejabat berinisial S melaporkan KP pada Selasa (5/10/2021), terkait dengan pemberitaan disalah satu media online berjudul “Kadisdik Bener Meriah Diduga Membeli Rumah Mewah dan Mobil Mewah Menggunakan Dana Gaji Tenaga Honorer”, yang dimuat pada 2 Oktober 2021.

Baca juga: Bantah Selewengkan Kredit KKP untuk Kelompok Petani Tambak, Plt Kadis: Itu Pencemaran Nama Baik

Dalam berita itu, KP menyatakan, dugaan S telah membeli rumah mewah seharga Rp 3,8 miliar dan mobil mewah senilai Rp 600 juta, yang bersumber dari dana gaji guru honorer.

Tidak hanya itu, KP mengaku telah membentuk tim investigasi untuk membuntuti S saat berada di luar daerah untuk mengumpulkan barang bukti terkait aliran dana gaji tenaga honorer.

Terkait tuduhan tersebut, S merasa difitnah dengan pemberitaan yang dinilai tendensius sehingga dirinya membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Sementara itu, Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dr Bustani, SH, MH yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/10/2021), membenarkan, S yang merupakan pejabat Disdik Bener Meriah telah melaporkan KP terkait dugaan tindak pidana UU ITE pada Selasa, 5 Oktober 2021 lalu.

“Kita telah menerima laporan dari salah satu pejabat Disdik Bener Meriah berinisial S terkait dugaan tindak pidana UU ITE, dan ini sedang kita lakukan penyelidikan,” ujar Iptu Bustani.

Lanjutnya, dari subtansi laporan, mengarah kepada menuduh seseorang berbuat sesuatu hingga menyebabkan jatuhnya marwah atau martabat akibat pemberitaan itu.

Baca juga: Polda Tetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Wali Kota Langsa

Seharusnya lanjut Bustani, dalam menerbitkan sebuah berita harus berpedoman pada kode etik jurnalistik dan mengedepankan praduga tak bersalah.

“Nah, dalam kasus ini, kita akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan ahli hukum pidana dan ahli UU ITE,” urai Kasat Reskrim.

“Maka, berikan kesempatan kepada kami agar kasus ini dapat terungkap dan lebih sempurna,” ungkapnya.

Meskipun demikian, terang Bustani, dalam perkara UU ITE akan dilakukan diskresi atau mediasi antara kedua belah pihak untuk berdamai sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Namun, jika perdamaian tidak ada titik terang, mohon maaf kasus ini akan kita lanjutkan dan akan kita tindak tegas agar tidak menjadi gaduh atau kisruh di tengah-tengah masyarakat,” ungkap mantan Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh itu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved