Berita Pidie

Ini Perkembangan Kasus Pelaku Rudapaksa Anak yang Dikepung di Pidie, Tersangka Ternyata Residivis

"Saksi telah kita periksa, baik saksi korban maupun saksi dari warga berjumlah empat," kata Kasat Reskrim Polres Pidie.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Anggota Polres Pidie menjemput pemuda berinisial AZ, tersangka rudapaksa anak di salah satu gampong dalam Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, belum lama ini. 

"Saksi telah kita periksa, baik saksi korban maupun saksi dari warga berjumlah empat," kata Kasat Reskrim Polres Pidie

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kasus  pemerkosaan terhadap anak di bawah umur oleh tersangka AZ (30) di salah satu gampong dalam Kecamatan Batee Pidie hingga pelaku dikepung warga, kini dalam tahap pemeriksaan saksi. 

Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (8/10/2021).

"Saksi telah kita periksa, baik saksi korban maupun saksi dari warga berjumlah empat," kata Kasat Reskrim Polres Pidie

Ia mengatakan, penyidik kepolisian juga telah memeriksa pelaku berinisial AZ (30) warga Gampong Mee, Kecamatan Batee, Pidie.

Dalam pemeriksaan itu, pelaku AZ mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. 

Baca juga: Dandan Bak Wanita untuk Kelabui Warga, Pelaku Perselingkuhan Dikepung Sampai Subuh, Ini yang Terjadi

Untuk hasil visum, sebut Kasat Reskrim Polres Pidie, telah selesai dilakukan dokter di RSUD Tgk Chik Di Tiro Pidie

Namun, hasil visum tersebut belum diambil, yang nantinya dijadikan barang-bukti (BB).

Selain itu, polisi juga menemukan beberapa BB lainnya, seperti celana dalam, tas sekolah, dan lainnya.

"Untuk senjata tajam milik pelaku AZ tidak ada, sebab saat polisi mengamankan AZ, senjata tajam memang tidak kita temukan bersama pelaku," jelasnya.

Ia menjelaskan, perbuatan pemuda AZ diterapkan dengan pasal pemerkosaan, yakni melanggar Pasal 48 Juntco dan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ancaman hukuman minimal 150 bulan penjara dan maksimal 200 bulan penjara.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Kandang Babi, Korban Kini Hamil 9 Bulan, Ibu Korban Istri Ketiga Pelaku

Tersangka ternyata residivis

Adnan Ubat, warga Kecamatan Batee, melalui Serambinews.com, Jumat (8/10/2021) meminta penyidik membidik tersangka dengan pasal seberat-beratnya, sehingga nanti juga diputuskan seberat-beratnya oleh majelis hakim. 

Pasalnya, kata Adnan, tersangka adalah residivis kasus pemerkosaan. 

Bagaimana tidak, ia sudah dua kali dengan kasus sekarang melakukan pemerkosaan. 

Dalam kasus pemerkosaan pertama, pelaku telah menjalani proses hukum, tapi pelaku tidak berubah.

Malahan pelaku melakukan perbuatan yang sama saat bebas dari kurungan penjara.

"Seharusnya dia bertaubat untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama," kata mantan anggota DPRK Pidie.

Baca juga: Polres Subulussalam Bekuk Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Pelaku Akui Akibat Mabuk, Tapi Sudah 2 Tahun

Kronologis kejadian

Seperti diketahui AZ (30) warga Gampong Mee, Kecamatan Batee, Pidie, Senin (4/10/2021), dikepung warga gampong lainnya dalam kecamatan yang sama karena ia melakukan pemerkosaan di gampong itu. 

Aksi kejahatan AZ anak sebut saja bernama Bunga (11) dipergoki lima warga. 

AZ yang sehari-hari sebagai petani ini berhasil ditangkap lima warga di lokasi kejadian.

Kemudian pemuda AZ digelandang warga ke meunasah gampong itu.

Namun, saat diamankan warga di meunasah, gelombang massa didominasi wanita datang mengepung pemuda AZ.

Polisi bersenjata laras panjang cepat datang, guna menjemput pemuda AZ yang berhasil dibawa ke Mapolres Pidie. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved