Ayah Rudapaksa Anaknya

Polres Subulussalam Bekuk Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Pelaku Akui Akibat Mabuk, Tapi Sudah 2 Tahun

Kasat Reskrim Polres Subulussalam Ipda Deno Wahyudi, SE,MSi dalam keterangan persnya menyampaikan penangkapan dilakukan setelah laporan korban masuk k

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Pria berinisial SN, tersangka yang merudapaksa anak kandungnya di Subulussalam 

Kasat Reskrim Polres Subulussalam Ipda Deno Wahyudi, SE,MSi dalam keterangan persnya menyampaikan penangkapan dilakukan setelah laporan korban masuk ke SPKT Polres Subulussalam

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Reserse Mobile (Resmob) Polres Subulussalam telah membekuk pria tersangka rudapaksa anak kandungnya di salah satu desa dalam Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.

Pria berusia 36 tahun berinisial SN itu dibekuk di depan sebuah warung seusai polisi menerima laporan dari korban, Jumat (10/9/2021). 

Kasat Reskrim Polres Subulussalam Ipda Deno Wahyudi, SE,MSi dalam keterangan persnya menyampaikan penangkapan dilakukan setelah laporan korban masuk ke SPKT Polres Subulussalam

Penangkapan dilakukan oleh unit Resmob Polres Subulussalam setelah menggali informasi dari masyarakat soal keberadaan pelaku.

Masyarakat memberitahu bahwa pelaku sedang berada di Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.

Selanjutnya Unit Resmob melakukan penyisiran di seputaran Kecamatan Penanggalan dan berhasil menemukan keberadaan sang ayah ini. 

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK (Serambinews.com)

Baca juga: Ditangkap Saat Sembunyi, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Dieksekusi ke Rutan Jantho, 200 Bulan Penjara

Pria yang berprofesi petani ini ditemukan sedang berada di depan sebuah warung milik warga setempat dalam keadaan tertidur.

“Begitu ditemukan personel kami langsung menangkap dan membawa ke Mapolres Subulussalam,” kata Kasatreskrim Ipda Deno Wahyudi.

Korban divisum, pelaku ditahan

Dalam kasus ini polisi sudah membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Subulussalam guna menjalani pemeriksaan medis atau visum. 

Kini, pelaku yang tak lain ayah kandung korban telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Subulussalam guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hasil introgasi penyidik, pelaku mengakui perbuatannya bejatnya terhadap anak pertamanya yang masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama tersebut.

Sejauh ini alasan pelaku merudapaksa sang putri akibat pengaruh alkohol alias mabuk.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved