Lahan Eks HGU

Kajari Abdya: Lahan Eks HGU PT CA Sudah Bisa Dibagikan

Menurutnya, alasan BPN belum menerima salinan dari MA, hanya memperlambat proses pembagian dan eksekusi, namun tidak membatalkan hal untuk membagikan

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
For serambinews.com
Kajari Abdya, Nilawati SH MH mengatakan alasan BPN belum menerima salinan dari MA, hanya memperlambat proses pembagian dan eksekusi, namun tidak membatalkan hal untuk membagikan tanah tersebut. 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) menilai eks Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (HGU PT CA) sudah bisa dibagikan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Abdya, Nilawati SH MH menyikapi pertemuan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim bersama forkopimkab dengan Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya beberapa waktu lalu di aula BPKP Banda Aceh.

“Sebenarnya, pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) di website yang isinya menolak gugatan yang diajukan PT CA, maka eks HGU PT CA sudah bisa dibagikan,” ujar Kajari Abdya, Nilawati SH MH.

Menurutnya, alasan BPN belum menerima salinan dari MA, hanya memperlambat proses pembagian dan eksekusi, namun tidak membatalkan hal untuk membagikan tanah tersebut.

Baca juga: Dulu Masuk Penjara hingga Jatuh Miskin, Kini Mandra Bahagia Punya Rumah Super Luas

“Dalam UU PTUN disebutkan bahwa putusan itu sudah bisa dieksekusi apabila sudah ditayangkan diwebsitenya. Maka dari itu, BPN sudah bisa melaksanakan keputusan itu,” ungkapnya.

Menurutnya, putusan Mahkamah Agung (MA) tentang menolak gugatan PT.CA yang sudah dipublis melalui websitenya itu sudah sah secara hukum.

“Jadi, itu sudah sah dan sudah bisa dibagikan,” tegasnya.

Harusnya, lanjutnya, BPN Aceh tidak harus menunggu salinan putusan, yang saat ini dijadikan alasan.

"Kenapa tidak memberikan titik koordinat lokasi lahan PT CA. BPN harusnya tidak beralasan menunggu salinan, karena itu resmi dan sudah bisa ditindak lanjut,” cetusnya.

Baca juga: Alhamdulillah, Jumlah Warga Bireuen Positif Covid-19 Terus Menurun

Terlebih, sambungnya, secara kajian hukum, tidak ada lagi masalah pemerintah setempat untuk membagikan lahan eks HGU PT CA yang berlokasi di Gampong Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot tersebut.

“Jadi, dalam kasus PT CA ini, jika terus dibagikan kepada masyarakat, ya tidak masalah, sebab tidak melanggar hukum,” pungkasnya.

Maka dari itu, Nila meminta pihak BPN Aceh harus patuh, apalagi yang dijalankan adalah SK Menteri ATR/BPN, yang tak lain merupakan lembaga mereka bernaung.

“Selain SK itu perintah lembaga mereka sendiri, ini juga dalam rangka mendukung program Pak Presiden reforma agraria,” tuturnya.

Baca juga: Kejari Aceh Besar Tetapkan 3 Tersangka Pembangunan Jetty Kuala Krueng Lhoong, Ditahan di Rutan Kajhu

Dalam SK Menteri ATR/BPN Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma.

Itu berarti, dari tanah seluas 4.864,88 ha yang diajukan perpanjangan HGU PT CA, masih ada usulan perpanjangan HGU yang tidak diperpanjang atas lahan seluas 1.902,66 ha.

“Apalagi, dalam pertemuan beberapa waktu lalu, BPKP Aceh menilai tanah objek reforma agraria itu, tidak ada masalah lagi, sehingga Pemda sudah dapat melakukan persiapan untuk pelaksanaannya,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved