Berita Aceh Besar
Kejari Aceh Besar Tetapkan 3 Tersangka Pembangunan Jetty Kuala Krueng Lhoong, Ditahan di Rutan Kajhu
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jetty Kuala Krueng Lhoong
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, KOTA JANTHO - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jetty Kuala Krueng Lhoong, Aceh Besar tahun 2019.
Adapun ketiga tersangka yakni inisial MZ (55) sebagai KPA merangkap PPK, TH (39) sebagai PPTK dan YR (41) sebagai Kontraktor Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Rajendra D Wiratanaya SH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Deddi Maryadi SH, kepada Serambinews.com, Jumat (8/10/2021) menjelaskan soal penanganan kasus ini.
Baca juga: Lifter Aceh Zul Ilmi Sabet Medali Emas Cabang Angkat Besi PON Papua 2021, Total Angkatan 330 Kg
Penyidik menyimpulkan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam pekerjaan pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar tahun anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh.
Pekerjaan proyek itu dengan nilai kontrak Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar sampai selesai pelaksanaan sejumlah Rp 13.353.329.000.
Menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.317.222.789,40 sebagaimana Laporan Hasil Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Baca juga: Sebelum Terlambat, Judi Online Wajib Diblokir, di Inggris Kerugian Capai Rp 23 Triliun
Tim Penyidik dapat menguraikan terkait modus operandi, para tersangka telah melakukan kecurangan (frund) yang dimulai dalam proses perencanaan pengadaan.
Dimana tersangka MZ dan tersangka TH melakukan manipulasi terhadap data-data yang dibuat seolah-olah
dan seakan-akan bahwa data-data tersebut ada dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Namun berdasarkan fakta yang ada tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Sehingga dokumen yang dipakai untuk perencanaan kegiatan adalah dokumen yang dibuat tidak sebenarnya.
Selanjutnya ketika dalam proses pelaksanaan kegiatan dengan dokumen dan data yang dibuat tidak benar.
Tersangka YS dan TH telah membuat kekurangan volume pekerjaan batu lebih >1000 kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 3.518,55 m3.
Baca juga: Peserta SKD Bireuen Peraih Nilai Capai Passing Grade Tunggu Pengumuman Selanjutnya
Untuk batu <250kg/unit, terjadi kekurangan sebesar 2.916,44 m3, sehingga terdapat selisih kelebihan
pembayaran, yaitu sebesar Rp. 2.317.222.789,40.
Karena selisih nilai kontrak dengan nilai riil tersebut didapat oleh para tersangka dengan perbuatan-perbuatan secara melawan hukum.
Maka selisih tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai keuntungan bagi pihak penyedia jasa melainkan adalah suatu kerugian keuangan negara.
Menurut Kajari Aceh Besar, Rajendra D Wiratanaya SH, perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga: Gajah Liar Kejar Warga Tangse, Ada Patah Tangan Saat Lari, Kaki Diinjak dan Tubuh Dililit Belalai
Lanjutnya, sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah memeriksa 56 orang saksi dan 3 orang ahli.
Terdiri dari unsur Dinas Pengairan maupun pihak swasta yang terkait dalam kegiatan Pembangunaan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong, Aceh Besar Dinas Pengairan Aceh Tahun 2019.
Para tersangka dibawa ke Rutan Kelas II B Kajhu untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Bahwa alasan penahanan yang dilakukan tim penyidik dikhawatirkan para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya, penahanan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 1018/N.1.27./Fd.1/10/2021, Nomor: Print- 1019/N.1.27./Fd.1/10/2021 dan Nomor: Print- 1020/N.1.27./Fd.1/10/2021 tanggal 08 Oktober 2021.(*)
Baca juga: Dapat Nilai Tertinggi Tes SKD, Reny Octavira tak Lulus Masuk Sekolah Tinggi Transportasi Darat