Berita Pidie

Sebelum Terlambat, Judi Online Wajib Diblokir, di Inggris Kerugian Capai Rp 23 Triliun

(MPU) Kabupaten Pidie menggelar Muzakarah Ulama 2021 dengan membahas pada kajian bahaya judi online, hukumnya serta pencegahannya

Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Pemateri ahli bidang Teknologi Informasi dari Masyarakat Informasi Teknologi (MIT), Teuku Farhan membahas tentang bahaya Judi Online yang marak di Aceh dalam Muzakarah Ulama 2021 di OP Room, Kantor Bupati Pidie, Selasa, (5/10/2021)  

SERAMBINEWS.COM, Sigli - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Pidie menggelar Muzakarah Ulama 2021 dengan membahas pada kajian bahaya judi online, hukumnya serta pencegahannya.

Acara yang berlangsung di OP Room, Kantor Bupati Pidie, Selasa, (5/10/2021) ini dihadiri oleh anggota MPU, perwakilan Forkopimda dan sejumlah tokoh masyarakat.

Pemateri ahli bidang Teknologi Informasi dari Masyarakat Informasi Teknologi (MIT), Teuku Farhan membahas tentang bahaya Judi Online yang marak di Aceh.

"Masalah judi online ini bukan masalah baru. MPU sudah menetapkan Fatwa Haram Judi Online pada 2016 dan UU ITE juga melarang konten yang bermuatan judi.

Sepatutnya pihak berwenang Kominfo Pusat dan Operator Internet memblokir aplikasi Judi Online Higggs Domino" ungkap Farhan yang juga aktif sebagai pengurus Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI).

Baca juga: Dibuka Abusyik, Ulama Pidie Hingga TNI, Polisi dan Jaksa Bahas Bahaya Judi Online dan Hukumnya

Pemerintah sendiri diketahui sudah banyak memblokir aplikasi ilegal dan memuat konten negatif seperti aplikasi VTube yang diblokir sesuai permintaan OJK, Aplikasi Reddit sampai TikTok Cash juga pernah diblokir.

Sepatutnya aplikasi Game Judi Online terpopuler di Indonesia Higgs Domino ini juga bisa diblokir.

Apalagi pada keterangan alamat pengbang (developer) tertera alamat pengembang game di Jl M H Thamrin Jakarta.

Sepatutnya pihak berwenang menelusuri dan menindak kegiatan ilegal ini.

Jangan sampai masyarakat menganggap kegiatan perjudian dilegalkan oleh Pemerintah terlebih Aceh memiliki kekhususan syariat dan adat.

Baca juga: Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Abdya, Wanita Pingsan, Terpidana Kasus Chip Dicambuk 18 Kali

Pemerintah Aceh pada tahun 2019 sudah mengirimkan surat kepada Kominfo Pusat untuk memblokir aplikasi dan website judi online tapi belum ditanggapi sampai hari ini.

"Pemerintah pusat jangan meremehkan kekhususan Aceh dan diharapkan segera merespon permintaan masyarakat Aceh untuk memblokir konten negatif seperti perjudian online yang semakin marak di Aceh" tegas Farhan.

Inggris Rugi Rp 23 Triliun Akibat Perjudian

Studi terbaru yang ditunggu-tunggu dipublikasi oleh Public Health England (PHE) / Pusat Kesehatan Masyarakat Pemerintah Inggris di website pemerintah Inggris pada 30 September 2021 menyebutkan biaya tahunan kerugian (dampak sosial ekonomi) akibat perjudian mencapai £1,2 miliar poundsterling (Rp 23 Triliun Rp 235 Miliar).

SMF secara konsisten berpendapat bahwa reformasi peraturan di masa depan harus memperhitungkan biaya sosial dan ekonomi dari kerugian perjudian.

Baca juga: Gajah Liar Kejar Warga Tangse, Ada Patah Tangan Saat Lari, Kaki Diinjak dan Tubuh Dililit Belalai

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved