Profil Lakso Anindito, Penyidik Muda KPK yang Dipecat Paling Akhir, Ternyata Lulusan Hukum

Lakso Anindito, eks Penyidik Muda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi pegawai lembaga antirasuah yang dipecat paling akhir.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratam
Eks Penyidik Muda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lakso Anindito usai membereskan barang dari meja kerja kerjanya di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2021). 

Selama menjadi mahasiswa, Lakso aktif berorganisasi dan ikut turun aksi.

Pada 2008, ia pernah mengikuti unjuk rasa menuntut Wakil Presiden kala itu, Boediono, bertanggung jawab soal kasus Bank Century.

Dikutip dari situs Indonesia Corruption Watch (IPW), Lakso menjadi koordinator aksi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) DIY.

Selain itu, Lakso juga pernah memprotes kebijakan penutupan akses masyarakat ke UGM.

Mengutip Kompas.com, Lakso yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Kebijakan Eksternal BEM UGM, menilai kebijakan itu berlebihan.

Menurutnya, jika penutupan akses dilakukan, akan menghilangkan kedekatan antara UGM dan masyarakat.

"Kalau akses itu dibatasi atau bahkan ditutup, maka hilang juga kedekatan UGM dengan masyarakat," ujarnya di Yogyakarta, Kamis (20/8/2009).

Tak hanya soal penutupan akses, Lakso juga memprotes soal kebijakan parkir berbayar di kawasan kampus yang dinilainya semakin memberatkan mahasiswa UGM.

Dua tahun setelah lulus dari UGM, Lakso bekerja di REDD+ Indonesia sebagai Spesialis Hukum dalam Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa selama tiga tahun dua bulan, sejak Februari 2012 hingga Maret 2015.

Kemudian, 2015 menjadi tahun pertama Lakso bekerja di KPK.

Kala itu, ia menjadi Spesialis Kebijakan Hukum dan Jaringan.

Ia bekerja di bagian tersebut selama dua tahun enam bulan, sejak April 2015 hingga September 2017.

Selama dua setengah tahun menjadi Spesialis Kebijakan Hukum dan Jaringan, Lakso pernah terlibat dalam penyusunan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pidana Korporasi dalam kelompok kerja (Pokja) antara MA dengan KPK.

Ia juga menginisiasi dan mengembangkan Program Anti Money Laundering di Pasar Modal bersama Kejaksaan Agung Australia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Setelahnya, Lakso dipercaya menjadi penyidik muda.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved