Berita Simeulue

Sudah Empat Bulan ASN di Simeulue belum Terima TPP, Ini Sebabnya

"Dokumen persyaratan sudah dikirim tapi masih ada kurang satu syarat yaitu, laporan pembayaran insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 dari...

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nurul Hayati
Hand-over dokumen pribadi
Ugek Farlian, Anggota DPRK Simeulue. 

"Dokumen persyaratan sudah dikirim tapi masih ada kurang satu syarat yaitu, laporan pembayaran insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 dari Dinas Kesehatan (Simeulue-red) belum mencapai 50 persen," jelas Kepala BPKD Simeulue.

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Sebanyak 4.000-an Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Simeulue, sejak Juli hingga Oktober 2021 belum menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Para ASN di Simeulue itu sangat berharap, TPP tersebut dapat segera dibayarkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan mereka.

Desakan pembayaran TPP untuk ASN itu pun turut disampaikan Ketua Komisi A DPRK Simeulue, yang membidangi pemerintahan, Ugek Farlian SH, kepada Serambinews.com, Jumat (8/10/2021).

Pihaknya banyak mendapat keluhan dari para ASN terkait belum dibayarkannya TPP.

"Banyak keluhan yang kita terima soal TPP sudah empat bulan belum ASN terima. Wajar kalau ASN mengeluh, karena sangat dibutuhkan TPP-nya. Iya, kita desak supaya hal ini segera diselesaikan oleh Pemda Simeulue," tandas Ugek Farlian.

Ketua Komisi A DPRK Simeulue itu pun berharap kepada ASN di Simeulue, meski TPP-nya terlambat dibayar atau belum diterima kiranya tidak menurunkan kinerjanya dalam pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Aduh! Guru, Pengawas Sekolah dan Tenaga Medis tak Dapat Lagi TPP Tahun Ini, IGI Komentar Begini

"Persoaalan ini semoga tidak berimbas kepada pelayanan," pungkasnya.

Secara terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Simeulue, Marlian, yang dikonfirmasi Serambinews.com menyatakan bahwa kendala belum dibayarkannya TPP ASN di Simeulue disebabkan belum keluarnya persetujuan atau rekomendasi dari Kemendagri.

"Dokumen persyaratan sudah dikirim tapi masih ada kurang satu syarat yaitu, laporan pembayaran insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 dari Dinas Kesehatan (Simeulue-red) belum mencapai 50 persen," jelas Kepala BPKD Simeulue.(*)
 

Baca juga: Mulai 2021 Mulai dari Guru PNS, Pengawas Sekolah dan Petugas Medis di Lhokseumawe tak Dapat TPP Lagi

 

BalasBalas ke semuaTeruskan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved