Dosen Terjerat UU ITE
Dari Balik Jeruji Lapas, Saiful Mahdi Dosen Unsyiah yang Terjerat UU ITE Suarakan Harapannya
Semoga amnesti ini tidak menjadi sesuatu yang terakhir. Tapi sebagai awal untuk merevisi total UU ITE
SERAMBINEWS.COM - Dr Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsiyah) Banda Aceh yang terjerat UU ITE dan dihukum tiga bulan penjara menyurasakan harapannya dari balik penjara Lapas Kelas II A Lambaro, Aceh Besar.
Menurut dosen Jurusan Statistika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Syiah Kuala (USK) itu kasus UU ITE yang menjeratnya banyak menghabiskan energi dan sumber daya.
Semua pihak diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus tersebut agar tidak melahirkan kasus-kasus serupa di masa mendatang.
"Kalau ada orang yang mengalami kasus seperti saya agar tidak sampai harus berproses sekian lama. Mengeluarkan banyak energi dan sumber daya, termasuk sumber daya negara," ungkapnya.
Tanggapan itu disampaikan Saiful dalam sesi kunjungan secara virtual pada Sabtu (9/10/2021).
• Perjalanan Kasus Saiful Mahdi, Dosen yang Dijerat UU ITE Karena Kritikan, Dapat Amnesti dari Jokowi
Kunjungan lewat zoom meeting tersebut diinisiasi pihak keluarga dan kuasa hukum Saiful yang mendapat izin dari Lapas Kelas II A Banda Aceh.
Media diberi kesempatan mengikuti sesi kunjungan ini.
Terlebih, saat ini di berbagai negara telah memasukkan pencemaran nama baik ke dalam ranah perdata, bukan pidana.
Meski begitu, Saiful menyampaikan rasa syukur dan terimakasih.
"Alhamdulillah saya bersyukur kepada Allah, terimakasih kepada Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD, pimpinan dan anggota DPR RI untuk dukungannya buat (pemberian) amnesti," lanjutnya.
"Ini sesuatu yang tentunya istimewa karena tidak semua orang bisa dapatkan itu," tutur Saiful.
"Semoga amnesti ini tidak menjadi sesuatu yang terakhir. Tapi sebagai awal untuk merevisi total UU ITE," ujar Saiful menambahkan.
• DPR RI Setuju Amnesti untuk Saiful Mahdi, Mahfud MD Apresiasi dan Ucapkan Selamat Kepada Keluarga
Dia menuturkan, ada ratusan korban dari pengenaan "pasal karet" yang terdapat di UU ITE.
Mayoritas korban berasal dari kalangan jurnalis, akademisi, aktivis, advokat, hingga ibu rumah tangga.
Data ini dia sampaikan dari hasil rekapitulasi Paguyuban Korban UU ITE yang dia ikuti.
Paguyuban ini, kata dia, berisi orang-orang yang menjadi korban UU ITE.
Oleh karenanya, Saiful berharap, pemberian amnesti ini dapat menjadi preseden dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan UU ITE.
Menanti Keppres
Saiful mengungkapkan, saat ini dirinya masih menanti terbitnya lembaran amnesti yang akan terbit dalam bentuk keputusan presiden (keppres).
Oleh karena itu, dirinya saat ini masih berada di dalam tahanan di Lapas Kelas II A Banda Aceh yang berada di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.
Saiful berharap proses administrasi terbitnya keppres amnesti nantinya tidak ada hambatan.
• Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Langsung Ajukan Banding Setelah Divonis 3 Bulan Penjara Terkait Kasus ITE
"Kenapa saya masih di dalam (lapas)? Tentu saja karena proses administrasi negara. Kan perlu ada kepastian. Semoga tak ada lagi masalah," tuturnya.
Saiful menjelaskan, setelah DPR menyetujui amnesti, nantinya surat persetujuan itu akan dikirimkan ke Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Setelahnya, pihak Kemensetneg akan membuatkan draf keppres amnesti.
"Kalau draf sudah disepakati, Presiden akan tandatangan, begitu saya dengar dari pengacara saya. Saya sebenarnya ingin segera keluar juga. Tapi tentu harus ada hitam di atas putih (penyelesaian administrasi)," ungkap Saiful.
Dia menambahkan, pihak lapas juga telah menjelaskan ada proses administrasi yang sedang diproses.
Diberitakan sebelumnya, DPR menyetujui pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi, terpidana kasus pencemaran nama baik.
Pemberian amnesti kepada Saiful disetujui dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Kamis (7/10/2021).
Muhaimin menjelaskan, DPR telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo pada 29 September 2021 terkait permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful.
Ia menuturkan, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Saiful dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.
Saiful dinilai bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Muhaimin mengatakan, DPR akan mengirimkan jawaban tertulis atas permintaan tersebut kepada Presiden Jokowi.
Kasus Saiful Mahdi berawal dari kritik Saiful atas proses penerimaan CPNS untuk posisi dosen di Fakultas Teknik, pada Maret 2019, melalui grup WhatsApp.
Saiful mengkritik berkas peserta yang diduga tak sesuai syarat, tetapi tetap diloloskan oleh pihak kampus.
Akibatnya, ia diperkarakan menggunakan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saiful diduga mencemarkan nama baik Dekan Fakultas Teknik Unsyiah.(*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tanggapi Pemberian Amnesti Untuknya, Saiful Mahdi: Semoga Jadi Awal Revisi Total UU ITE