Syarat Penerima dan Cara Mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Cek Melalui Link Berikut

Salah satu syarat penerima adalah karyawan yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan bergaji maksimal Rp 3,5 juta.

Editor: Mursal Ismail
bpjsketenagakerjaan
Tampilan layar cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh. 

Salah satu syarat penerima adalah karyawan yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan bergaji maksimal Rp 3,5 juta. 

SERAMBINEWS.COM - Beragam bantuan diberikan pemerintah pusat untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. 

Salah satunya Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp 1 juta. 

Salah satu syarat penerima adalah karyawan yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan bergaji maksimal Rp 3,5 juta. 

Pengecekan dapat dilakukan secara daring lewat laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Selain itu pengecekan juga dapat dilakukan dengan cara mengirim pesan lewat WhatsApp ke nomor 081380070175 atau bisa juga menghubungi Call Center 175.

Besaran bantuan yang disalurkan sejumlah Rp 1.000.000 dan diperuntukkan untuk dua bulan.

Peserta dapat mencairkan bantuan via bank penyalur atau HIMBARA yang terdiri atas bank Mandiri, BRI, BTN, dan BNI).

Khusus untuk Aceh melalui Bank Syariah Indonesia atau BSI. 

Baca juga: Subsidi Gaji Tahap 5 Cair, Cek Nama Penerima melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Silakan Login

Cara Mencairkan BSU

1. Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat Kemnaker.

2. Apabila tercantum maka akan mendapat notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.

3. Lalu penerima dapat mencairkan BSU secara tunai ke bank HIMBARA terdekat.

4. Apabila belum memiliki rekening HIMBARA maka akan dibantu untuk dibukakan rekening oleh Kemnaker.

Cara Cek Status Penerima BSU via laman BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved