Syarat Penerima dan Cara Mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Cek Melalui Link Berikut

Salah satu syarat penerima adalah karyawan yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan bergaji maksimal Rp 3,5 juta.

Editor: Mursal Ismail
bpjsketenagakerjaan
Tampilan layar cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja/buruh. 

Salah satu syarat penerima adalah karyawan yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan bergaji maksimal Rp 3,5 juta. 

SERAMBINEWS.COM - Beragam bantuan diberikan pemerintah pusat untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. 

Salah satunya Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp 1 juta. 

Salah satu syarat penerima adalah karyawan yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan bergaji maksimal Rp 3,5 juta. 

Pengecekan dapat dilakukan secara daring lewat laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Selain itu pengecekan juga dapat dilakukan dengan cara mengirim pesan lewat WhatsApp ke nomor 081380070175 atau bisa juga menghubungi Call Center 175.

Besaran bantuan yang disalurkan sejumlah Rp 1.000.000 dan diperuntukkan untuk dua bulan.

Peserta dapat mencairkan bantuan via bank penyalur atau HIMBARA yang terdiri atas bank Mandiri, BRI, BTN, dan BNI).

Khusus untuk Aceh melalui Bank Syariah Indonesia atau BSI. 

Baca juga: Subsidi Gaji Tahap 5 Cair, Cek Nama Penerima melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Silakan Login

Cara Mencairkan BSU

1. Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat Kemnaker.

2. Apabila tercantum maka akan mendapat notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.

3. Lalu penerima dapat mencairkan BSU secara tunai ke bank HIMBARA terdekat.

4. Apabila belum memiliki rekening HIMBARA maka akan dibantu untuk dibukakan rekening oleh Kemnaker.

Cara Cek Status Penerima BSU via laman BPJS Ketenagakerjaan

- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

Baca juga: Pekerja Bisa Pindah Rekening untuk Penyaluran BSU/Subsidi Gaji, Ini Hal yang Harus Dilakukan

- Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir di kolom yang tersedia;

- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.

Sementara itu bila dinyatakan lolos maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Pekerja atau buruh juga bisa mengecek via WhatsApp dengan menghubungi nomor 081380070175.

Baca juga: Ini Link untuk Cek Penerima BSU Rp 1 Juta, Juga Bisa WA ke Nomor Ini, Khusus Aceh Penyaluran via BSI

Berikut cara cek via WhatsApp:

- Kirim pesan apa saja ke 081380070175;

- Apabila sudah mendapatkan respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";

- Lalu tinggal mengikuti petunjuk yang diberikan.

Cara Cek via Layanan 175 dan Lainnya

- Lakukan panggilan ke nomor 175 atau dengan nama care@bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Selain itu, peserta juga dapat melakukan DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan.

- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar.

- Peserta juga dapat menuju ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Cara Cek via Laman Kemnaker

- Buka laman kemnaker.go.id

- Apabila belum memiliki akun maka dapat mendaftar terlebih dahulu;

- Kemudian tekan login dilanjutkan dengan mengisi profil biodata diri.

- Lalu cek pemberitahuan dan setelah itu peserta akan mendapatkan notifikasi.

Sayangnya tidak semua pekerja atau buruh mendapatkan BSU karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat penerima BSU dikutip dari Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker:

- Warga Negara Indonesia;

- Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

- Bekerja di wilayah Pemberlakukan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan empat yang ditetapkan oleh pemerintah.

- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mirko;

- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BSU BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp 1 Juta, Berikut Cara Mencairkan dan Syarat Penerima

Berita lain terkait BSU

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved