Kapolres Minta Warga Tak Bakar Lahan

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Aceh Jaya AKBP Harlan Amir meminta masyarakat

Editor: hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir 

CALANG - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Aceh Jaya AKBP Harlan Amir meminta masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sembarangan hingga menimbulkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Imbauan tersebut disampaikan AKBP Harlan Amir mengingat sejak beberapa hari terakhir cuaca panas melanda Kabupaten Aceh Jaya hingga mencapai suhu 32 derajat celcius.

“Dikarenakan wilayah Kabupaten Aceh Jaya dalam beberapa hari terakhir dilanda cuaca panas, maka kita berharap masyarakat bijak dalam melakukan pembakaran, mulai dari membakar sampah dan serta tidak melakukan pembakaran terhadap lahan dengan alasan apa pun,” tandasnya kepada Serambi, Minggu (10/10/2021).

Diungkapkan, sejak memasuki bulan Oktober 2021 cuaca di Kabupaten Aceh Jaya lebih didominasi oleh panas walaupun ada hujan. Hujan yang turun dengan intensitas rendah.

"Jika ada kebakaran, hujan yang mengguyur Aceh Jaya tidak mampu memadamkan api, karena hujan tidak deras, malah masuk kategori rintik," tungkasnya.

Menurutnya, jika terjadi kasus Karhutla di kabupaten tersebut banyak pihak akan dirugikan terutama pemilik lahan yang membakar, dimana dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," terangnya.

Tentu saja, tambahnya, tidak ada pihak manapun termasuk kepolisian menginginkan hal tersebut terjadi. Untuk itu dirinya mengimbau kepada masyarakat Aceh Jaya saat membuka lahan tidak dengan cara membakar.

129 Tersangka

Kasus kebakaran hutan selama ini terjadi di berbagai daerah. Banyak di antara pelakunya sudah diproses hukum. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya menjerat 129 orang sebagai tersangka dalam ratusan kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia.

"Kami sudah tangani kurang lebih 126 kasus yang melibatkan 129 tersangka," kata Listyo saat merilis aplikasi monitoring Karhutla bernama Sistem Analisa Pengendalian (ASAP) Digital Nasional di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Listyo menyebut sekitar 634.052 hektare lahan yang dibakar para tersangka. Ia memastikan bakal menindak tegas para pelaku pembakaran hutan sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo.

"Sesuai arahan presiden agar menghukum secara tegas bagi pembakar-pembakar hutan agar menimbulkan efek jera. Kami telah mengambil langkah-langkah dengan membentuk Satgas Gabungan Karhutla," ujarnya.(c52/cnnindonesia.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved