Mahkamah Syar’iyah Aceh Bebaskan Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung

Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh menjatuhkan vonis bebas untuk S (45), terdakwa kasus dugaan pemerkosaan

Editor: hasyim
kompas.com
Ilustrasi 

BANDA ACEH- Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh menjatuhkan vonis bebas untuk S (45), terdakwa kasus dugaan pemerkosaan anak kandung. S dinyatakan bebas setelah melakukan upaya banding. Humas Mahkamah Syar’iyah Aceh, Darmansyah Hasibuan, mengatakan S dibebaskan  lewat putusan bernomor 22/JN/2021/MS-Aceh. "Amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah (perbuatan) pemerkosaan," kata Darmansyah saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (10/10/2021).

Berdasarkan salinan lembar putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh, vonis bebas untuk S diputuskan pada Senin (9/8/2021). "Menyatakan terdakwa S tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diatur dalam Hukum Jinayat," bunyi amar putusan banding tersebut.

Majelis hakim yang memutus perkara ini diketuai Anshary MK bersama Alaidin dan Khairil Jamal sebagai hakim anggota. Menurut majelis hakim, barang bukti yang diajukan jaksa untuk menjerat S dengan tuduhan pemerkosaan kurang. Sebelumnya, S telah divonis oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar dengan hukuman 180 bulan penjara dalam sidang putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho nomor 16/JN/2021/MS.Jth pada 16 Agustus 2021. Tidak terima dengan putusan itu, S melakukan upaya banding bersama kuasa hukum ke Mahkamah Syar’iyah Aceh.(kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved