Breaking News

Pedagang Al-Mahirah Tagih Janji Penertiban Pedagang di PPS

Para pedagang Pasar Al-Mahirah Lamdingin, Banda Aceh, mempertanyakan komitmen Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)

Editor: hasyim
SERAMBI/MISRAN ASRI
Pedagang ikan Pasar Al-Mahirah Lamdingin memboyong fiber berisikan ikan ke depan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, sebagai bentuk protes terhadap pedagang ikan liar eceran yang berjualan di Dermaga TPI Lampulo. 

BANDA ACEH - Para pedagang Pasar Al-Mahirah Lamdingin, Banda Aceh, mempertanyakan komitmen Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh selaku pengelola Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kutaraja. Hal itu terkait masih adanya pedagang eceran yang berjualan di kompleks pelabuhan tersebut.

Sebelumnya, para pedagang ikan, Kepala UPTD PPS Kutaraja, dan kepala UPTD Pasar Kota Banda Aceh sudah meneken kesepakatan bersama, untuk menertibkan pedagang eceran yang berjualan di dermaga pelabuhan itu. Karena banyaknya pedagang yang berjualan di kompleks pelabuhan perikanan menggangu pedagang yang berjualan di Pasar Al-Mahirah.

Samsul alias Gure, seorang pedagang ikan di Pasar Al-Mahirah mempertanyakan komitmen kepala DKP Aceh terkait masih ditemukanya aktifitas penjualan ikan secara eceran di dalam kawasan Dermaga TPI Lampulo. “Seperti yang tertera dalam komitmen bersama antar pihak, pada point ke empat sudah jelas menyebutkan, pihak DKP Aceh dalam hal ini adalah UPTD PPS Kutaraja akan menertibkan pedagang eceran di kawasan Dermaga TPI Lampulo,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, sampai saat ini masih terlihat aktifitas jual beli secara eceran di dalam kawasan Dermaga TPI Lampulo.

Samsul mengatakan, dalam mediasi sebelumnya, Kepala UPTD PPS Lampulo menyampaikan bahwa pihaknya sudah intens melakukan penertiban pedagang ikan liar eceran yang berdagang di Dermaga TPI Lampulo.

“Namum, anehnya sampai sekarang ini masih ditemukan pedagang sekala ecerean di kawasan TPI Lampulo, karena itu kami meminta kepala UPTD PPS Kutaraja untuk di evaluai karena tidak mampu menepati janji yang disepakati bersama,” katanya.

Jika komitmen itu tidak ditepati, pedagang mengancamakan melakukan aksi jualan ikan di depan Kantor Gubernur Aceh. “Kami akan pindah lapak jualan kami ke Kantor Gubernur, bila pedagang sekala eceran dibiarkan aktifitasnya di TPI Lampulo” Tegas Gure.

Sebelumnya, Senin (9/8/2021). Seratusan pedagang ikan dari Pasar Al-Mahirah Lamdingin, Banda Aceh, mendatangi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh yang berada di Kompleks TPI Lampulo, kedatangan para pedagang terkait dugaan ada pedagang liar ikan eceren di bawah 5 kg yang diizinkan berjualan di Dermaga TPI Lampulo.(mun)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved