Berita Aceh Jaya
23 Gampong dan Kecamatan Indra Jaya Dideklarasikan Sebagai ODF, Begini Pengertiannya
Sebanyak 23 Gampong di Kabupaten Aceh Jaya dideklarasikan sebagai daerah Open Defacation Free (ODF) atau bebas dari perilaku buang air besar sembarang
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Sebanyak 23 Gampong di Kabupaten Aceh Jaya dideklarasikan sebagai daerah Open Defacation Free (ODF) atau bebas dari perilaku buang air besar sembarangan (BABS), Selasa (12/10/2021).
Ke-23 desa tersebut yaitu, Desa Cinangprong, Keude Unga, Kareung Ateh, Meudang Ghon, Ujong Muloh, Kuala, Teumareum, Jangeut, Alue Mie, Babah Dua, Meunasah Tutong, Meunasah Tengoh, Meunasah Rayeuk, dan Mukhan, Kecamatan Indra Jaya.
Kemudian, Desa Babah Krueng, Lam Tui, Lheut, Meunasah Weuh, Nusa dan Pante Keutapang di Kecamatan Jaya.
Selanjutnya, Desa Cot Punti di Kecamatan Sampoiniet, serta Tepin Asam dan Blang Dalam di Kecamatan Darul Hikmah.
Deklarasi tersebut dipusatkan di Puskesmas Indra Jaya dan dihadiri Sekda Aceh Jaya, Mustafa, Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, Baitul Mal Aceh, Unicef Aceh, Plt Kadis Kesehatan Aceh Jaya, kepala SKPK, dan para camat.
Sekda Aceh Jaya, Mustafa menyampaikan, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Jaya, jumlah kasus diare pada tahun 2017, sebanyak 2.610 kasus.
Baca juga: Akhir Tahun 2020, Desa Beusa Seberang Aceh Timur Targetkan Bebas Buang Air Besar Sembarangan
"Itu artinya, setiap hari ada 7 orang masyarakat Aceh Jaya menderita diare," kata Sekda.
Sekda mengungkapkan, Pemerintah Aceh Jaya memiliki komitmen besar dalam dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Sehingga isu kesehatan ditempatkan dalam misi pertama "Gerbang Raja Sejati" Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya periode 2017 -2022.
"Bupati Aceh Jaya menampatkan isu kesehatan dalam misi pertamanya dan mengeluarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2015 tentang STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat),” ungkap Sekda.
“Kami berharap aturan itu sebagai salah satu faktor pendukung dalam peningkatan sanitasi di gampong-gampong," tambahnya.
Selain itu, lanjut Sekda, Bupati Aceh Jaya, T Irfan TB juga menginstruksikan seluruh camat agar membangun koordinasi yang baik dengan seluruh masyarakat dan kepala desa (keuchik) guna merubah perilaku masyarakat untuk tidak BAB sembarangan.
Baca juga: Tafsir Mimpi Buang Air Besar atau Kecil, Banyak Dikaitkan dengan Pertanda yang Kurang Baik
Di sisi lain, papar Mustafa, berdasarkan data dari Dinkes Aceh Jaya, angka stunting di kabupaten tersebut mengalami penurunan dari 25,5 persen menjadi 10,93 persen di tahun 2021 ini.
"Hal ini menunjukan bahwa kesadaran hidup bersih dan sehat masyarakat di Kecamatan Indra Jaya telah tumbuh. Deklarasi ini juga sebagai contoh dan motivasi bagi gampong-gampong yang lain di Aceh Jaya agar dapat melakukan hal serupa," pungkasnya.
Pantau di lokasi, Sekda Mustafa dan Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Jaya, Ernani Wijaya menyerahkan piagam penghargaan kepada kepala desa yang dideklarasikan sebagai desa ODF.
Sedangkan Unicef Aceh juga menyerahkan plakat kepada Pemerintah Aceh Jaya dan diterima langsung oleh Sekda Mustafa.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/desa-bebas-babs-1210.jpg)