Berita Abdya

Dituding Hambat Pembagian Lahan Eks HGU PT CA Hingga Dilaporkan ke Ombudsman, Begini Klarifikasi BPN

Justru sebaliknya, BPN akan melaksanakan proses pemberian hak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kepala BPN Abdya, Zulkhaidir SE 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Badan Pertanahan Nasional Aceh Barat Daya (BPN Abdya) mengaku tak keberatan atas laporan yang dilakukan oleh para keuchik ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Senin (11/10/2021), terkait lahan eks Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (HGU PT CA).

“Kami sadari saat ini telah terjadi polemik yang terkesan BPN menghalang-halangi dan tidak mau menindaklanjuti proses pemberian hak terhadap tanah yang telah dilepaskan oleh PT CA,” ujar Kepala BPN Abdya, Zulkhaidir, SE kepada Serambinews.com, Selasa (12/10/2021). 

Sebenarnya, jelas Zoel--sapaan akrab Zulkhaidir, BPN tidak ada niat menghambat atau pun menghalangi.

Justru sebaliknya, BPN akan melaksanakan proses pemberian hak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada.

“Agar sertifikat yang dikeluarkan nantinya tidak cacat hukum dan berpotensi digugat/dibatalkan,” terangnya. 

Menurut ketentuan, beber Zoel, Bupati memiliki kewenangan untuk meredistribusikan tanah bekas HGU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria.

Baca juga: Sejumlah Keuchik di Abdya Laporkan BPN ke Ombudsman Terkait Lahan Eks HGU PT CA, Ini Permasalahannya

Namun,pelaksanaan redistribusi tanah kepada masyarakat terhadap tanah bekas HGU harus didahului dengan SK Penetapan Subyek Obyek oleh Bupati selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Kemudian, ditindaklanjuti dengan pemberian sertifikat sesuai SK Bupati tersebut oleh kepala kantor pertanahan. 

“Peran BPN hanya memberikan legalitas setelah ada SK penetapan subyek obyek oleh Bupati, sehingga secara prosedur dan tahapan, kami akan menerbitkan sertifikat setelah ada SK penetapan bupati,” katanya.

Selain itu, Zulkhaidir mengatakan, berdasarkan SK Perpanjangan HGU oleh Menteri ATR/BPN terdapat areal seluas ± 5.513 Ha yang berpotensi untuk dapat diredistribusikan kepada masyarakat. 

“Dari luasan tersebut, dapat ditetapkan menjadi 2 (dua) kriteria. Pertama, areal yang telah dilepaskan oleh perusahaan seluas 2.668,52 Ha pada saat proses perpanjangan HGU pada 2016, dan kedua lokasi yang sedang dalam proses hukum,” sebutnya.

Untuk lokasi pertama, urai dia, sebenarnya sudah clear dan sejak awal pihaknya telah menyampaikan kepada bupati untuk dapat segera ditetapkan SK redistribusinya agar pihaknya dapat menindaklanjuti dengan pemberian sertifikat. 

Baca juga: Kajari Abdya: Lahan Eks HGU PT CA Sudah Bisa Dibagikan

“Namun hingga saat ini, bupati belum mengeluarkan SK penetapannya, padahal tanah ini sudah tidak ada permasalahan lagi dengan perusahaan karena telah dilepaskan secara sukarela sebelumnya,” ungkapnya,

Belum adanya SK penetapan bupati, sebutnya, maka sertifikat redistribusi tanah tidak dapat diproses, sehingga terkesan bahwa tanah seluas 2.668,52 Ha yang telah dilepaskan oleh perusahaan tidak diproses oleh BPN.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved