Jumat, 12 Juni 2026

Jokowi Teken Keppres Amnesti Dosen Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi

Pratikno menyebut keppres itu akan segera dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA).

Tayang:
For serambinews.com
Dosen Fakultas MIPA, Unsyiah, Banda Aceh, Dr Saiful Mahdi (baju putih) didampingi kuasa hukumnya, Sahrul memberikan keterangan pers sebelum diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Banda Aceh, Senin (2/9/2019). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang amnesti bagi dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyah) Saiful Mahdi.

Keppres itu diteken usai Jokowi menerima persetujuan dari DPR RI.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pihak Istana baru saja menerima surat dari DPR.

Ia menyebut Jokowi langsung meresmikan amnesti untuk Saiful Mahdi usai menerima surat tersebut.

"Hari ini Bapak Presiden menandatangani keppres untuk amnesti saudara Saiful Mahdi," kata Pratikno dalam rekaman video, Selasa (12/10/2021).

Pratikno menyebut keppres itu akan segera dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: OKI Serukan Pemerintah di Seluruh Dunia Lindungi Gadis Muda dari Jurang Kemiskinan

Baca juga: Wanita Berusia 33 Tahun Ini Jadi Nenek Termuda, Masih Cantik Sudah Punya Cucu

Baca juga: Gempa 6,3 SR Guncang Kepulauan Yunani Sampai Pantai Turki dan Siprus

Istana juga akan mengirim salinan Keppres kepada Saiful Mahdi. Ia berharap keppres itu bisa segera diproses MA dan Kejagung. Dengan begitu, Saiful bisa segera menikmati keadilan.

"Semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan saudara Saiful Mahdi ini bisa dibebaskan dalam waktu yang secepat-cepatnya," tuturnya.

Kasus pidana terhadap Saiful Mahdi sendiri berawal dari kritikannya terhadap hasil tes CPNS untuk dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di Unsyiah, Banda Aceh.

Komentar tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp, yang beranggotakan akademisi di Unsyiah pada Maret 2019.

Kritikan yang dimaksud, disampaikan Saiful pada Maret 2019 di grup WhatsApp ‘Unsyiah KITA', berbunyi; "Innalillahiwainnailaihirajiun.

Baca juga: Emas Terakhir Sprinter Aceh Fuad Ramadhan

Baca juga: Artis Ini Rujuk Setelah 4 Tahun Dicerai Gusti Randa, Kini Hidup Bahagia Dikaruniai Empat Anak

Baca juga: Ombudsman Sebut Proses Seleksi Beasiswa Aceh tak Transparan

Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat "hutang" yang takut meritokrasi."

Tak terima dengan kritikan itu, Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufik Saidi kemudian melaporkan Saiful ke polisi.

Alhasil, Saiful kemudian harus menerima kenyataan pahit dihukum tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan atas kasus UU ITE karena mengkritik sistem perekrutan CPNS di kampusnya sendiri. Saiful diharuskan menjalani hukumannya di Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.

Usai vonis, Saiful mengajukan permohonan amnesti ke Jokowi. Jokowi mengabulkan permohonan Saiful pada 29 September 2021. Ia meminta persetujuan DPR untuk amnesti itu. Para anggota dewan pun menyetujuinya pada 7 Oktober 2021.

"Presiden mengajukan surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.(tribun network/fik/dod)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved