Jokowi Teken Keppres Pemberian Amnesti Kepada Saiful Mahdi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti bagi Saiful Mahdi.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti bagi Saiful Mahdi.
Keppres diteken usai pengajuan Amnesti oleh Presiden disetujui oleh DPR RI.
"Ya kita kemarin menerima surat dari DPR RI, bahwa DPR RI sudah menyetujui amnesti untuk saudara Saiful Mahdi, jadi Presiden kan beberapa waktu yang lalu sudah mengajukan ke DPR RI dan kemudian sudah mendapatkan persetujuan DPR," kata Menteri Sekretariat Negara Pratikno dalam pernyataan video yang diterima Tribunnews.com, Selasa, (12/10/2021).
Pratikno mengatakan Keppres tersebut diteken Presiden pada hari ini, Selasa, (12/10/2021).
Keppres akan langsung dikirimkan ke Mahkamah Agung dan Jaksa Agung.
"Jadi Hari ini pula kami akan mengirimkan Keppres saudara Saiful Mahdi ini, amnestinya saudara Saiful Mahdi ini kepada Mahkamah Agung, kepada Jaksa agung dan kemudian kepada yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," katanya.
Pratikno berharap Keppres tersebut dapat segera ditindaklanjuti, agar Saiful Mahdi dapat segera bebas.
"Semoga ini bisa cepat segera ditindaklanjuti dan saudara Saiful Mahdi ini bisa dibebaskan dalam waktu yang secepat cepatnya," pungkasnya.
Baca juga: Dari Balik Jeruji Lapas, Saiful Mahdi Dosen Unsyiah yang Terjerat UU ITE Suarakan Harapannya
Baca juga: Perjalanan Kasus Saiful Mahdi, Dosen yang Dijerat UU ITE Karena Kritikan, Dapat Amnesti dari Jokowi
Sebelumnya DPR RI menyetujui pemberian amnesti yang ditujukan kepada Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.
"Presiden mengajukan surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar dalam rapat paripurna, Kamis (7/10/2021)
Cak Imin, sapaan karib Muhaimin, pun mengatakan soal keterbatasan waktu DPR mengingat masa reses yang dimulai per Jumat (8/10/2021) besok.
"Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tersebut dan mengingat DPR akan memasuki masa reses, saya meminta persetujan dalam Rapur hari ini terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR RI tersebut. Apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana Surpres dapat kita setujui?" tanya Cak Imin yang dijawab setuju anggota yang hadir
Cak Imin kemudian mengetok palu.
Dia menyebut akan memberikan jawaban tertulis kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kasus yang menjerat Saiful berujung pada hukuman dipenjara karena mengkritik kualitas rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Kritikan itu sampaikan melalui grup Whatsapp ‘Unsyiah Kita’ pada Maret 2019.
Grup tersebut beranggotakan para dosen dan staf di Unsyiah di tingkat rektorat.
Saiful Mahdi kemudian dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dipersangkakan dengan UU ITE.
Pengadilan Negeri Banda Aceh telah memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang.
Atas putusan itu, Saiful mengajukan kasasi, namun kalah.
Kasasi Saiful ditolak dan menguatkan Putusan Mahkamah Agung atas vonis bersalah kepada Saiful.
Baca juga: Artis Tamara Bleszynski Adukan Dugaan Penipuan ke Bareskrim Polri, Akui Rugi Miliaran Rupiah
Baca juga: Sosok Sami Jasim al-Jaburi, Anggota Senior ISIS yang Baru Saja Ditangkap Pasukan Irak, Ini Perannya
Baca juga: FAKTA Wanita Muda Curi Tabungan Rp 26 Juta Milik Mertua, Ngaku Disekap dan Dirampok, Ini Motifnya
Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberian Amnesti Saiful Mahdi,