Prostitusi Online

Prostitusi Online di Langsa, Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan Anak di Bawah Umur

Setiap informasi yang kita dapatkan akan terus didalami oleh penyidik dan tim di lapangan untuk memastikan kebenarannya

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/ZUBIR
Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa STrk (tengah) mewawancarai tersangka kasus prostitusi online saat konfrensi pers di halaman Mapolres Langsa. 

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA  - Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa masih menyelidiki terkait keterlibataan anak di bawah umur dalam kasus prostitusi online di Langsa. Selain itu polisi juga menyelidik dugaan adanya transaksi narkoba dalam kasus tersebut.

"Kita sedang mendalami informasi dugaan adanya (transaksi) narkoba dan anak dibawah umur dalam kasus prostitusi online ini," sebut Iptu Krisna Nanda Aufa S Trk kepada wartawan dalam konfensi pers, Selasa (12/10/2021).

Menurut Iptu Krisna, kasus prostitusi online ini akan terus kembangkan untuk memastikan apakah benar ER dan DP, dua tersangka yang sudah ditangkap ada melibatkan anak di bawah umur dalam bisnis haramnya itu.

Bisnis Prostitusi Online di Langsa Sudah 3 Tahun Berjalan, Tawarkan Tarif dan Foto Wanita

Termasuk, apakah juga ada peredaran atau konsumsi narkoba selama ini di rumah ER sebagai tempat bisnis kasus prostitusi online tersebut.

"Setiap informasi yang kita dapatkan akan terus didalami oleh penyidik dan tim di lapangan untuk memastikan kebenarannya," pungkas Kasat Reskrim.

Terancam 100 Kali Cambuk

Penyidik Satreskrim Polres Langsa menjerat tersangka ER dan DP dengan Pasal 33 Ayat (3), Pasal 25 Ayat (2), dan Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Tersangka ER dan DP dijerat dengan 3 pasal dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman maksimal uqubat ta’zir cambuk paling banyak 100 kali," kata Kasat Reskrim, Iptu Krisna.

Dia menjelaskan, dalam kasus prostitusi online ini tersangka ER dan EP disangkakan menyediakan fasilitas untuk perbuatan jarimah ikhtilath dan jarimah khalwat.

Ini Tarif Ditawarkan Tersangka Mucikari Prostitusi Online di Langsa dan Ancaman Hukuman Atas Mereka

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (3) Jo Pasal 25 Ayat (2) Jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dia merincikan, pada Pasal 33 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, disebutkan “Setiap orang dan atau badan usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina diancam dengan uqubat ta’zir cambuk paling banyak 100 dan atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 100 bulan.”

Pelaku Prostitusi Online di Langsa Didominasi Ibu Rumah Tangga, Dua Mucikari Tersangka, 5 jadi Saksi

Sedangkan Pasal 25 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Ikhtilath diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 dan atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 45 bulan.”

Sementara Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Khalwat diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 15 dan atau denda paling banyak 150 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 15 bulan.”

Sudah 3 Tahun

Pengakuan lainnya oleh tersangka kasus prostitusi online, ternyata mereka sudah menjalankan bisnis haram itu selama 3 tahun sebelum terendus.

"Tersangka ER kepada penyidik mengakui bahwa bisnis prostitusi online itu sudah dijalankannya selama 3 tahun terakhir ini," sebut Kasat Reskrim Iptu Krisna.

Iptu Krisna menyebutkan, selama ini tersangka ER dibantu DP menggaet wanita usia dewasa untuk diajak bekerja sama berbisnis prostitusi online.

Polres Langsa Tetapkan 2 Tersangka Kasus Prostitusi Online di Sidorejo, 4 Wanita Masih Saksi

Namun apakah tersangka ada menggaet wanita anak dibawah umur, tersangka ER maupun DP mengakui belum melakukannya, tapi pihak Kepolisian akan terus mendalaminya.

Untuk setiap transaksi, tersangka ER dan DP menggunakan komunikasi jejaring sosial atau berhubungan chat whashApp dengan setiap lelaki hidung belang.

Dalam chat itulah, tersangka menawarkan wanita dari tarif Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu sekaligus dengan menampakkan foto sang wanita.

Setelah transaksi disepakati antara tersangka dan pria hidung belang, barulah tersangka DP menjemput wanitanya dan lelaki untuk dibawa ke rumah ER.

Sebelum melakukan perbuatan zina di kamar disediakan di rumah tersangka ER, si lelaki wajib terlebih dahulu membayar uang yang telah disepakati sebelumnya.

"Bisnis prostitusi online ini diakui tersangka ER sudah berlangsung selama 3 tahun dengan terbungkus rapi, hingga akhirnya kasus ini kita bongkar berkat laporan masyarakat," pungkas Kasat Reskrim.

Tarif Rp 400 ribu

Pengakuan mucikari yang kini ditetapkan sebagai tersangka, setiap wanita yang dikencani lelaki hidung belang bertarif Rp 400 ribu-Rp 700 ribu.

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polres Langsa Amankan Perempuan Pemilik Rumah, Pria & Wanita Lainnya

"Tersangka ER dan DP mengaku setiap wanita yang dikencani lelaki hidung belang itu harus membayar Rp 400 ribu dan ada yang Rp 700 ribu," ujar Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa S Trk.

Dia menambahkan, setiap sekali kencan atau transaksi untuk wanita bertarif Rp 400 ribu, tersangka ER sebagai penyedia tempat (pemilik rumah-red) mendapat Rp 100 ribu.

Sedangkan tersangka DP yang bertugas sebagai penghubung sekaligus penjemput lelaki dan wanita ke rumah ER mendapat jatah Rp 150 ribu.

"Sementara untuk wanita yang menjadi pemuas nafsu lelaki hidung belang itu mendapat bagian Rp 150 ribu," papar Kasat Reskrim.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved