Video
VIDEO Tersandung Kasus Kerumunan, Herlin Kenza Segera Disidangkan, Jaksa Nyatakan Berkas P21
Di mana dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yakni KS dan seorang selebgram Aceh berinisial HK (Herlin Kenza).
Penulis: Thesi Suryadi | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Proses hukum pada kasus kerumunan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe, sampai saat ini dilaporkan masih berlanjut.
Di mana dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yakni KS dan seorang selebgram Aceh berinisial HK (Herlin Kenza).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Selebgram Herlin Kenza yang diduga menyebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, resmi dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, Jumat (23/7/2021).
Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di salah satu toko di Pasar Inpres tersebut sudah melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Protkes).
• Selegram Herlin Kenza Jadi Tersangka Pelanggaran Kerumunan, Polisi Limpahkan Kasusnya Jaksa
• Berawal Hobi Foto, Herlin Kenza Ungkap Perjuangan Jadi Selebgram Terkenal hingga Punya Rumah Mewah
• Ingat Kakak Herlin Kenza? Perempuan Aceh Shella Saukia Ini Diundang Sekretariat Wapres, Ada Apa?
Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo Pasal 55 KUHP.
Lalu, pada Rabu (4/8/2021), penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe melimpahkan berkas kasus kerumunan di Pasar Inpres ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Di mana dalam satu berkas itu langsung dua orang tersangka yakni HK dan KS. (*)
Penulis: Zaki Mubarak
Video Editor: Thesi Suryadi