Kasus Herlin Kenza
Selegram Herlin Kenza Jadi Tersangka Pelanggaran Kerumunan, Polisi Limpahkan Kasusnya Jaksa
Lalu, pada Rabu (4/8/2021), penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe melimpahkan berkas kasus kerumunan di Pasar Inpres ke Kejaks
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Proses hukum pada kasus kerumunan di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe sampai saat ini dilaporkan masih berlanjut.
Dimana dalam kasus ini pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yakni KS dan HK (Selegram Herlin Kenza).
“Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa tersangka dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe,” sebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Sabtu (24/7/2021) lalu.
Kapolres Lhokseumawe menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di salah satu toko di Pasar Inpres tersebut sudah melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Protkes).
Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.
• Berawal Hobi Foto, Herlin Kenza Ungkap Perjuangan Jadi Selebgram Terkenal hingga Punya Rumah Mewah
“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” jelas Kapolres Lhokseumawe.
Lalu, pada Rabu (4/8/2021), penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe melimpahkan berkas kasus kerumunan di Pasar Inpres ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Dimana dalam satu berkas langsung dua orang tersangka yakni HK dan KS.
Namun setelah diteliti pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.
Sehingga pihak jaksa, pada Rabu (18/8/2021) mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe.
• Kerap Unggah Kemewahan di Medsos hingga Dicap Pamer, Ini Tanggapan Shella Saukia, Kakak Herlin Kenza
Sekaligus memberi petunjuk, apa saja item yang harus dilengkapi kembali.
Setelah penyidik melengkapi sesuai petunjuk, maka pada pertengahan September 2021, kembali diserahkan kepada Kejaksaan.
Namun setelah diteliti kembali, maka untuk kedua kalinya berkas dinyatakan tidak lengkap.
• Lagi, Jaksa Nyatakan Berkas Kasus Kerumunan Diduga Melibatkan Selegram Herlin Kenza Belum Lengkap
Sehingga berkasnya dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe.