Wanita Lapor Mantan Suaminya Cabuli 3 Anak Mereka yang Masih Bawah Umur, Begini Perkembangan Kasus
Polisi menemukan ada perbedaan hasil visum terhadap tiga anak yang diduga menjadi korban pencabulan ayah kandung sendiri.
Polisi menemukan ada perbedaan hasil visum terhadap tiga anak yang diduga menjadi korban pencabulan ayah kandung sendiri.
SERAMBINEWS.COM - Seorang ayah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan memiliki posisi penting dilapor oleh mantan istrinya telah mencabuli tiga putri kandung mereka yang masih di bawah umur.
Polisi menemukan ada perbedaan hasil visum terhadap tiga anak yang diduga menjadi korban pencabulan ayah kandung sendiri.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil sementara asistensi dan supervisi Biro Wasidik Bareskrim Polri yang terjun langsung ke Polda Sulawesi Selatan sejak Senin 11 Oktober 2021.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, hasil visum pertama ketiga anak di bawah umur tersebut dilakukan di Puskesmas Malili pada 9 Oktober 2019 lalu.
Hasil visum pertama ini, kata dia, menunjukkan tidak ada kelainan pada organ kelamin ketiga korban.
Dokter yang melakukan visum tidak menemukan unsur bekas adanya pencabulan.
"Pada tanggal 15 Oktober 2019 telah menerima hasil visum et repertum dari Puskesmas Malili yang di tanda tangan oleh Dokter Nurul.
Kemudian tim melakukan interview terhadap Dokter Nurul pada tanggal 11 Oktober 2021.
Hasil interview tersebut, Dokter Nurul menyampaikan bahwa hasil pemeriksaannya tidak ada kelainan pada organ kelamin dan dubur korban," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Rusdi menuturkan penyidik Polri pun kembali melakukan visum ulang terhadap ketiga anak tersebut di RS Bhayangkara Makassar pada 24 Oktober 2021.
Hasilnya, hasil visum tidak jauh berbeda dengan hasil visum di Puskesmas Malili.
"Hasil dari visum et repertum tersebut, yang keluar pada tanggal 15 November 2019 yang di tandatangani oleh dokter Deni Mathius Spf, Mkes.
Hasilnya adalah yang pertama tidak ada kelainan pada alat kelamin dan dubur. Yang kedua perlukaan pada tubuh lain tidak diketemukan," jelasnya.
Lebih lanjut, Rusdi menyampaikan kedua hasil visum di atas justru berbeda dengan hasil visum yang dilakukan sang ibu korban di RS Vale Sorowako pada 31 Oktober 2019.