Minggu, 26 April 2026

Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah Depok Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Ini Penguatan Ekonomi Syariah

Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi, divonis bebas dalam kasus transaksi dengan mata uang dinar di Depok beberapa waktu lalu.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews
Pendiri pasar muamalah Zaim Saidi 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -  Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi, divonis bebas dalam kasus transaksi dengan mata uang dinar di Depok beberapa waktu lalu.

Vonis itu diketuk oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok karena Zaim Saidi tidak terbukti melanggar Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Mata Uang.

Zaim Saidi sebelumnya didakwa melanggar Pasal 10 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Seiring berjalannya persidangan, jaksa hanya menuntut Zaim selama 1 tahun penjara.

Alghiffari kemudian membeberkan pertimbangan majelis hakim memvonis bebas Zaim Saidi.

Kabar bebasnya Zaim disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Alghiffari Aqsa.

"Betul, Pak Zaim sudsh divonis bebas, sidangnya hari ini tadi selesai jam 15.00 WIB," ujar Alghiffari kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Menurut Al Ghiffari, kliennya terbukti tak bersalah atas Gerakan Pasar Muamalah.

Hingga akhirnya hakim memutuskan Zaim bebas yang dinilai sebagai kemenangan gerakan memakai dirham dan dinar.

Disebutkannya, majelis hakim menyatakan Zaim Saidi tidak terbukti membuat benda semacam mata uang.

Kemudian, hakim menyebut Pasar Muamalah menggunakan dinar (emas) dan dirham (perak) sama dengan barter, karena emas-perak adalah komoditas.

"Penggunaan dinar dirham sama saja dengan penggunaan kartu dan koin di food court atau permainan di mall," kata Alghiffari.

Berikutnya, majelis hakim PN Depok menilai perbuatan Zaim Saidi merupakan tindakan mengajak masyarakat membayar zakat sesuai sunnah.

"Ada kekeliruan pandangan yang mencampuradukkan dinar-dirham sebagai mata uang suatu negara dengan dinar-dirham sebagai satuan berat," kata Alghiffari.

"Saya rasa ini kemenangan buat banyak orang terutama penguatan ekonomi syariah. Karena awalnya banyak orang mau bayar zakat pakai dinar-dirham kan jadi takut kalau mau gunakan itu," kata Al Ghiffari.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved