Breaking News

Berita Subulussalam

Kasus Ibu Bunuh Bayinya di Subulussalam Masuk Tahap 2, Polisi Serahkan Tersangka dan BB ke Jaksa

Informasi itu disampaikan Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kasat Reskrim Ipda Deno Wahyudi, kepada Serambinews.com, Rabu (13/10/

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Tersangka Sarwati didampingi penyidik Polres Subulussalam diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam, Selasa (12/10/2021) 

Informasi itu disampaikan Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kasat Reskrim Ipda Deno Wahyudi, Rabu (13/10/2021).

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Masih ingat kasus ibu muda di Subulussalam yang membunuh bayinya?Kini kasus itu sudah tahap II dan penyidik menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke jaksa.

Informasi itu disampaikan Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kasat Reskrim Ipda Deno Wahyudi, kepada Serambinews.com, Rabu (13/10/2021).

Menurut Ipda Deno Wahyudi, peristiwa menggemparkan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP.B/52/VII/2021/SPKT/Res Subulussalam, tanggal 08 Juli 2021.

Setelah melalui proses penyidikan, Kapolres Subulussalam melalui suratnya nomor : B/612/X/RES.1.7./2021/Sat Reskrim, 12 oktober 2021 mengirimkan tersangka Sarwati (19) ke Jaksa Penuntut Umum.

“Kasus ibu yang membunuh bayinya sudah masuk tahap dua, kemarin (Selasa (12/10/2021) kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU,” ujar Deno Wahyudi.

Baca juga: FAKTA Ibu Muda Bunuh Bayi di Subulussalam, Korban Digorok dengan Pisau Cutter, Pelaku Marah Ke Suami

Sejauh ini polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 jo pasal 338 dari KUHPidana jo pasal 80 ayat 3 dan 4 dari UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 44 ayat 3 dari UURI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Tersangka dan barang bukti diterima Kasi Pidum Kejaksaan Negeri atau Kejari Subulussalam Idam Kholid Daulay. 

Kronologis kejadian

Seperti diberitakan, Sarwati (19) pelaku pembunuhan anak kandung sendiri dengan cara menggorok menggunakan pisau cutter.

“Jadi berdasarkan keterangan pelaku yang membunuh bayi usia enam bulan ibu kandung.

Pelaku membunuh dengan cara menggorok leher korban menggunakan pisau cutter,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono.

Baca juga: Ini Ibu Muda Bunuh Bayi Pertamanya di Subulussalam, Masih Usia 19 Tahun, Kapolres: Diduga Depresi

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono menggelar konferensi pers di ruang kerjanya usai menahan pelaku pembunuhan anak sendiri.

Menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono, pelaku tega menghabisi sang anak dengan cara meggorok leher korban menggunakan pisau cutter.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved