Info Singkil
5.749 Pelaku Usaha Mikro di Aceh Singkil Terima Bantuan Rp 1,2 Juta, Ini Syaratnya
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan bantuan melengkapi data sebagai berikut:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan bantuan melengkapi data sebagai berikut:
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Sebanyak 5.749 pelaku usaha mikro di Kabupaten Aceh Singkil, terima bantuan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta
Bantuan tersebut berasal dari Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk modal kerja produktif kepada pelaku usaha mikro terdampak Covid-19 tahun 2021.
"Berdasarkan data ini 5.749 orang (penerima bantuan usaha mikro)," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Aceh Singkil, Faisal, Kamis 14/10/2021).
Daftar penerima bantuan dapat dilihat di situs https://bit.ly/BPUMAcehSingkil.
Bila namanya masuk sebagai penerima bantuan selanjutnya, menghubungi Bank Aceh Syariah terdekat.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan bantuan melengkapi data sebagai berikut:
Baca juga: 9 Ribu Lebih Pelaku Usaha Mikro di Lhokseumawe Belum Bisa Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Sebabnya
1. Membawa KTP Asli dan Foto Copy KTP
2. Foto Copy Kartu Keluarga/KK
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM - Form tersedia di link)
5. Surat Kuasa (Form tersedia di link).
Format Softcopynya dapat diunduh melalui link https://bit.ly/Format_Surat_Kuasa dan https://bit.ly/Surat_SPTJM
"Proses penyaluran BPUM gratis, tidak dikenakan biaya apapun dan tidak ada pemotongan dalam bentuk apapun, dana langsung di transfer ke rekening penerima," tegas Faisal.(*)
Baca juga: Penyaluran Bantuan Rp 1.2 Juta Bagi Pelaku Usaha Mikro di Lhokseumawe Baru Capai 5 Persen