Indonesia Kembali Buka Pintu Bagi Wisatawan dari 19 Negara, Berikut Rinciannya
mereka harus membawa bukti sudah divaksin Covid-19 sebanyak dua kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
SERAMBINEWS.COM - Indonesia kembali membuka pintu bagi wisatawan dari 19 negara untuk masuk ke tanah air.
Rincian 19 negara tersebut adalah Saudi Arabia, Uni Emirat Arab (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Cina, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) siap menerima kedatangan wisatawan.
Wisatawan, kata Luhut, bisa masuk asalkan memenuhi persyaratan sebelum dan saat kedatangan.
Dilansir dari Kompas, mereka harus membawa bukti sudah divaksin Covid-19 sebanyak dua kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Selain itu, wisatawan juga harus melampirkan hasil negatif tes RT-PCR dalam waktu 3x24 jam.
Baca juga: Penyesalan Baim Wong, Ingin Ketemu Kakek Suhud Dijawab Pihak Keluarga, Boleh Tapi dengan 1 Syarat
Baca juga: Kronologi Polisi Banting Mahasiswa saat Demo di Tangerang, Begini Kondisi Terkini Korban

Selanjutnya, mereka wajib menjalani karantina selama 5 hari.
Ketika menjalani karantina, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diizinkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) hingga masa karantina selesai.
Kemudian akan ada pemeriksaan PCR lagi pada hari keempat karantina.
Luhut mengatakan biaya karantina ditanggung sendiri seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk alias tidak ditanggung pemerintah.
“Oleh karenanya, sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/vila/kapal,” kata Luhut dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Kamis (14/10/2021).
Tak hanya itu, sebelum kedatangan, mereka yang masuk ke Bali dan Kepri harus mempunyai asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp1 miliar dan ini sudah meliputi pembiayaan penanganan Covid-19.
Luhut mengatakan surat edaran (SE) oleh BNPB yang mengatur lebih detail tentang regulasi perjalanan internasional segera diterbitkan.
Penerbangan internasional dari semua negara, termasuk yang di luar daftar 19 negara itu tetap dapat masuk ke Indonesia jika lewat pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado.
Namun, pelaku perjalanan juga harus mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.