Indonesia Kembali Buka Pintu Bagi Wisatawan dari 19 Negara, Berikut Rinciannya
mereka harus membawa bukti sudah divaksin Covid-19 sebanyak dua kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
"Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum," kata Luhut.
(Tribunnewswiki/Tyo/Kompas/Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Wisatawan dari 19 Negara Diperbolehkan Masuk Indonesia, Berikut Rincian dan Persyaratannya
Baca juga: Pidie dan Pidie Jaya akan Dijadikan Kawasan Berikat Agro Industri Bawang Merah, Kadin Aceh Mendukung
Baca juga: Kronologi Polisi Banting Mahasiswa saat Demo di Tangerang, Begini Kondisi Terkini Korban
Baca juga: Kenali 4 Gejala Awal Penyakit Batu Ginjal,Waspada! Gejalanya Bisa Mirip dengan Infeksi Saluran Kemih
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/suasana-antre-di-bandara-soekarno-hatta.jpg)