Berita Abdya
Lagi Pulas Tertidur, Petani Ini Syok Saat Tiba-tiba Dibangunkan Polisi, Rupanya Terlibat Kasus Sabu
Betapa tidak, DI yang sedang tertidur pulas, sangat syok karena tiba-tiba dibangunkan oleh tim Satresnarkoba Abdya.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Mimpi buruk! mungkin itulah ungkapan yang teoat terkait nasib yang dialami seorang petani berinisial DI (40), warga Gampong Krueng Batee, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Betapa tidak, DI yang sedang tertidur pulas, sangat syok karena tiba-tiba dibangunkan oleh tim Satresnarkoba Abdya.
Rupanya, petani tersebut jadi target pihak Satresnarkoba Polres Abdya lantaran DI diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
DI berhasil ditangkap saat sedang tertidur pulas di sebuah gubuk di Dusun IV, Gampong Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa, Abdya, Rabu (13/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, melalui Kasat Resnarkona, Ipda Hengki Harianto, SH, MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berkat informasi dari masyarakat bahwa DI sering menggunakan sabu-sabu di gubuk tersebut.
"Menerima informasi itu, kita langsung menuju ke tempat kejadian perkara,dan berhasil menangkap pelaku yang sedang tertidur di sebuah gubuk," ujar Kasat Resnarkona, Ipda Hengki Harianto, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Satuan Resnarkoba Polres Langsa Tangkap Tersangka Pengedar Sabu-sabu, Ini Barang Bukti Diamankan
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pidie Jaya, Narkoba Disimpan Dalam Bagasi Sepeda Motor
Baca juga: Komplotan Pengedar Sabu Bikin Markas di Tengah Kebun Kopi
Menurutnya, dari hasil penggeledahan di hadapan para perangkat gampong setempat, polisi berhasil menemukan tiga narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,87 gram, yang disimpan di dalam kotak rokok milik pelaku.
"Pelaku juga mengaku kalau sabu-sabu itu merupakan miliknya, dan akan dijual kembali kepada pengguna narkoba lainnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, DI dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
"Sekarang pelaku dan barang bukti (BB) sudah kita amankan di Mapolres Abdya guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.(*)
