Berita Langsa
Terindikasi Korbankan Anak Bawah Umur dalam Prostitusi di Langsa, Mucikari ER, DP Layak Dijerat KUHP
Pelaku dinilai layak dijerat Kitab Undang-undang Hukum Pidana, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Perlindungan Anak karena juga terindikasi tu
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Kronologis penangkapan
Seperti diberitakan sebelumnya, terbongkarnya kasus prostitusi online yang melibatkan tersangka ER (45) dan DP (23) selaku mucikari oleh satuan Reserse Kriminal Polres Langsa.
Aparat Kepolisian setempat juga sedang mendalami atau menyelidiki terkait informasi adanya dugaan narkoba dan melibatkan remaja atau bawah umur.
"Ya, kita juga sedang mendalami informasi dugaan adanya narkoba dan anak dibawah umur dalam kasus prostitusi online ini," sebut Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk., saat ditanya wartawan pada konfensi pers, Selasa (12/10/2021).
Menurut Iptu Krisna, kasus prostitusi online ini akan terus didalami untuk memastikan apakah benar atau tidak tersangka ER dan DP ada melibatkan anak di bawah umur dalam bisnis haramnya itu.
Termasuk, apakah juga ada peredaran atau konsumsi narkoba selama ini di rumah ER sebagai tempat bianis kasus prostitusi online tersebut.
"Setiap informasi yang kita dapatkan akan terus didalami oleh penyidik dan tim di lapangan untuk memastikan kebenarannya," pungkas Kasat Reskrim.
Baca juga: Bisnis Prostitusi Online di Langsa Sudah 3 Tahun Berjalan, Tawarkan Tarif dan Foto Wanita
Tersangka Terancam 100 Kali Cambuk
Akibat perbuatannya, Penyidik Satreskrim Polres Langsa menjerat tersangka ER dan DP dengan Pasal 33 Ayat (3), Pasal 25 Ayat (2), dan Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Tersangka ER dan DP dijerat dengan 3 pasal di Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman maksimal uqubat ta’zir cambuk paling banyak 100," kata Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk, saat konfrensi pers itu.
Iptu Krisna menjelaskan, dalam kasus prostitusi online ini tersangka ER dan EP menyediakan atau mempromosikan jarimah zina dan atau menyelenggarakan fasilitas atau mempromosikan jarimah ikhtilath dan atau menyelenggarakan, menyediakan fasilitas dan mempromosikan jarimah khalwat.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (3) Jo Pasal 25 Ayat (2) Jo Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dia merincikan, pada Pasal 33 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, disebutkan
“setiap orang dan atau badan usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina diancam dengan uqubat ta’zir cambuk paling banyak 100 dan atau denda paling banyak 1000 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 100 bulan.”
Sedangkan Pasal 25 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Ikhtilath diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 dan atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 45 bulan.”
Sementara Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Khalwat diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 15 dan atau denda paling banyak 150 gram emas murni dan atau penjara paling banyak 15 bulan.”