ASN Nekat Bepergian dan Cuti saat Libur Maulid Nabi, Siap-siap akan Disanksi
Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021
Hukuman disiplin sedang akan diberikan kepada PNS yang melanggar aturan dan dianggap memberikan dampak negatif terhadap instansi.
Sedangkan, hukuman disiplin PPPK ditetapkan berdasarkan karakteristik pada setiap instansi.
Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Masyarakat yang mendapat ASN yang nekat bepergian bisa melaporannya lewat pengaduan secara online.
Laporan dapat dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada), melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS.
(Tribunnews.com/Tio)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sanksi yang Menanti ASN Jika Nekat Bepergian dan Cuti saat Libur Maulid Nabi
Baca juga: WASPADA! Berikut Daftar 106 Pinjol Legal di OJK: Cek Statusnya Melalui 3 Cara Ini
Baca juga: Sebarkan Hoaks dan SARA, Direktur TV Swasta di Jatim Ditangkap Polisi
Baca juga: Dari Papua, Sekda Aceh Ikuti Zikir dan Doa Bersama Ribuan Orang Secara Virtual