WASPADA! Berikut Daftar 106 Pinjol Legal di OJK: Cek Statusnya Melalui 3 Cara Ini

Daftar Pinjol Legal berdasarkan update terbaru 6 Oktober 2021 di laman Ojk.go.id

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

SERAMBINEWS.COM  - Berikut daftar pinjaman online ilegal di OJK.

Bagi masyarakat agar waspada jika menemukan tawaran pinjaman dari daftar pinjol berikut.

Pinjaman Online atau Pinjol merupakan alternatif peminjaman uang secara online yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Menjamurnya pinjol menjadi fenomena yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan secara online.

Layanan tersebut mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.

Perlu diketahui, tidak semua perusahaan pinjol terdaftar sebagai perusahaan legal di OJK.

Calon peminjam harus mengetahui apakah pinjol tersebut sudah legal atau masih ilegal.

Berikut ini Tribunnews merangkum cara mengecek status pinjol legal atau ilegal dikutip dari laman Indonesiabaik.id, yang diprakarsai oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Direktorat Informasi dan Komunikasi Publik (DJIKP).

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal:

Melalui Website OJK

1. Masuk ke laman www.ojk.go.id;

2. Cari menu Fintech, lalu klik;

3. Kamu dapat membuka dokumen daftar pinjol terbaru yang diunggah oleh OJK.

Melalui WhatsApp OJK

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved