Kajian Islam
Batalkah Wudhu Jika Suami Istri Bersentuhan Kulit? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya
"Istri, itu mahram karena nikah. Tapi dia tidak mahram karena nasab. Yang dimaksud disini mahram nasab," ujarnya seperti dikutip Serambinews.com dari
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
"Jima' baru batal wudhu. Kalau sekedar menyentuh tak batal menurut mazhab Hanafi," terangnya.
Baca juga: Bolehkah Berwudhu Dengan Air PDAM yang Keruh Karena Habis Hujan, Simak Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Pakai Make Up Waterproof di Acara Nikah Lalu Berwudhu, Sahkah? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Berbeda dengan mazhab Maliki yang diimami oleh Imam Malik bin An-Nas.
Menurut Imam Malik, laki-laki dan perempuan yang bukan mahram lalu bersentuhan, dapat membatalkan wudhu.
Tapi dengan syarat jika sentuhan itu menimbulkan syahwat.
Sementara jika tidak ada syahwat diantaranya, maka tidak batal wudhu apabila keduanya bersentuhan.
"Mazhab Maliki bersentuhan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, batal kalau ada syahwat. Kalau tak ada syahwat tak batal," ujar UAS.
Berbeda lagi dengan mazhab selanjutnya, mazhab yang paling ramai dianut oleh masyarakat muslim di Indonesia yaitu mazhab Syafi'i.
Menurut Imam Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi'i atau Imam Syafi'i, tetap batal wudhu laki-laki atau perempuan jika bersentuhan kulit.
Baik itu menimbulkan nafsu atau tidak.
"Menurut mazhab Syafi'i, asal bersentuh laki-laki perempuan, mau bernafsu tak bernafsu, batal wudhu," jelas UAS.
Buya Yahya juga memberi penjelasan serupa seperti yang diterangkan UAS terkait hukum bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan, sekalipun suami istri.
Lebih rinci lagi, Buya Yahya memaparkan dasar yang menjadi pegangan dari ketiga mazhab tersebut hingga menimbulkan perbedaan pendapat.
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum bersentuhan kulit antara suami istri dalam keadaan berwudhu.
Dijelaskan Buya Yahya, bahwa Imam Syafi'i pastinya memiliki rambu-rambu saat mengambil sebuah hadist.
'Aula mastumun nisa' dalam Alquran surah An-Nisa' ayat 43, kata Buya Yahya, diartikan oleh Imam Syafi'i bersentuhan, bukan bersenggama.