Kajian Islam
Jika Ayah Sudah Meninggal,Apakah Ibu Tiri Masih Mahram Bagi Anak Suaminya? Ini Penjelasan Buya Yahya
"Apakah setelah ayah meninggal ibu tiri tersebut tetap mahram, yang jika bersentuhan tidak membatalkan wudhu?," tanya seorang jamaah pada Buya Yahya
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
"Apakah beliau tetap sebagai ibu tiri kita atau setelah itu selesai, dan ibu tiri itu dikembalikan ke keluarganya, tidak jadi tanggung jawab anak-anak suaminya yang sudah meninggal?"
"Apakah setelah ayah meninggal ibu tiri tersebut tetap mahram, yang jika bersentuhan tidak membatalkan wudhu?," tanya seorang jamaah pada Buya Yahya seperti dikutip dari tayangan video YouTube Al Bahjah TV, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Bagaimana Hukum Seorang Wanita Menikah dengan Mualaf yang Belum Khitan? Ini Penjelasan Buya Yahya
Berikut tayangan video penjelasan Buya Yahya soal status ibu tiri yang ditinggal meninggal oleh suaminya.
Buya Yahya langsung memberikan jawaban dan penjelasannya.
Dikatakan Buya Yahya, bahwa seorang ibu tiri atau ibu sambung selamanya tetap menjadi ibu tiri.
Status tersebut tidak akan berubah sampai kapan pun.
"Ibu tirimu adalah ibu tiri. Sampai kapan pun, tidak akan berubah," kata Buya Yahya.
Lebih lanjut Buya Yahya menerangkan, apabila anak yang ditinggal oleh suaminya itu merupakan anak laki-laki, maka status ibu tiri tersebut tetaplah menjadi seorang ibu yang tidak boleh dinikahi oleh anak laki-laki tersebut.
Jadi, statusnya masih tetap mahram dengan anak-anak dari suaminya.
"Jika Anda adalah laki-laki, maka dia adalah ibundamu yang tidak boleh menikah dengannya, bahkan dia adalah istri dari ayah Anda," jelas Buya Yahya
"Punya kewajiban Anda untuk menghormatinya, ga ada kata lain. Karena berbakti kepada ibu kepada ibu tiri artinya mengabdi kepada ayah, dan tetap mahram," sambungnya.
Baca juga: Bolehkah Suami Menolak Ajakan Istri untuk Berhubungan? Simak Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Bagaimana Hukumnya Jika Suami Menyembunyikan Uang dari Istri? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Apakah wajib ditanggung kebutuhannya?
Meski statusnya tetap mahram, namun Buya Yahya menegaskan, apabila ibu tiri yang telah ditinggal meninggal suaminya itu tetap punya hak untuk kembali ke keluaganya.
Jika dia tetap ingin tinggal bersama anak-anak dari suaminya, itu juga merupakan haknya.
Akan tetapi, menurut Buya Yahya, seorang anak seharusnya tidak boleh melepas ibu tirinya, karena dia merupakan istri dari ayah kandungnya meski sudah meninggal.