Breaking News

Kajian Islam

Jika Ayah Sudah Meninggal,Apakah Ibu Tiri Masih Mahram Bagi Anak Suaminya? Ini Penjelasan Buya Yahya

"Apakah setelah ayah meninggal ibu tiri tersebut tetap mahram, yang jika bersentuhan tidak membatalkan wudhu?," tanya seorang jamaah pada Buya Yahya

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya. 

"Anda niatkan disaat Anda berbuat baik kepadanya karena Anda ingin berbakti pada ayah yang telah meninggal dunia," sebut Buya Yahya.

“Ngak ada batas, jadi inilah yang harus diperhatikan,” sambungnya.

Mengenai soal kebutuhannya, lanjut Buya Yahya, kembali lagi pada hal berbakti.

Seorang ibu tiri berhak mendapatkan 1/8 harta warisan dari suaminya yang telah meninggal, apabila dia memiliki anak dari suami tersebut.

Untuk tanggung jawab nafkah dan kebutuhannya, jika memang ibu tiri itu hidup di bawah naungan anak-anak yang dtinggal suaminya, maka menjadi tanggung jawab mereka.

Sementara jika dia memilih hidup sendiri, maka menjadi tanggungjawabnya sendiri. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

KAJIAN ISLAM LAINNYA

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved