Kasus Bebek Petelur
Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bebek Petelur Agara Ajukan Permohonan Praperadilan
Praperadilan diajukan sesuai perkara praperadilan nomor 4/Pid.pra/2021/PN.Bna antara Yuda Pratama Dkk sebagai pemohon dan Dirreskrimsus Polda Aceh seb
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Empat tersangka dugaan korupsi pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2019 mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Banda Aceh.
Permohonan praperadilan diajukan atas penetapan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 4,2 miliar tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Praperadilan diajukan sesuai perkara praperadilan nomor 4/Pid.pra/2021/PN.Bna antara Yuda Pratama Dkk sebagai pemohon dan Dirreskrimsus Polda Aceh sebagai termohon.
Baca juga: Pidie dan Pijay Akan Jadi Kawasan Agro Industri Bawang Merah
Dalam praperadilan ini Yuda Pratama, Khasiman, H Asbi SE, Marhalim SP, keempatnya adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2019 didampingi kuasa hukum Catur Ramadani SHI MH, Suherman Nasution SH MH, dan Irham Parlin Lubis SH MH.
Baca juga: Cuaca Buruk Sebabkan Harga Ikan di Pijay Melambung dalam Dua Pekan Terakhir
Humas PN/Tipikor Banda Aceh, Sadri SH MH yang dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (17/10/2021) mengatakan, kasus praperadilan dari pemohon kepada Dirreskrimsus Polda Aceh tersebut masuk tanggal 13 Oktober 2021.
Rencananya persidangan perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada 22 Oktober 2021 mendatang.(*)