Laskar FPI Tewas Ditembak

Kronologi Tewasnya 6 Eks Laskar FPI Terungkap, Ada Upaya Mencekik dan Merebut Senjata Polisi

Pada saat terjadinya pengeroyokan dan adanya usaha perebutan senjata tersebut, Fikri berteriak minta tolong kepada rekannya...

Editor: Eddy Fitriadi
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam ( tengah), memberi keterangan usai menerima keluarga 6 laskar FPI yang ditembak mati polisi, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). 

Selang beberapa hari dari panggilan tersebut, Polda Metro Jaya kata Henry mendapat informasi akan adanya massa pendukung Rizieq yang melakukan aksi 'putihkan' dan menggeruduk Mapolda Metro Jaya pada 7 Desember 2020 untuk melakukan tindakan anarkis.

Penjelasan itu diutarakan Henry, merujuk pada surat dakwaan yang dilayangkan jaksa dalam persidangan.

"Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh rekan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya," sambung Henry.

Mendapati informasi tersebut, terdakwa Fikri Ramadhan dan terdakwa M Yusmin Ohorella serta terdakwa Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) mendapat perintah penugasan untuk melakukan pemantauan.

Hal itu dilakukan dengan langkah atau upaya tertutup, guna mengantisipasi adanya tindakan pengepungan di Polda Metro Jaya.

"Dalam rangka mengantisipasi gerakan anggota FPI yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, para putra-putra terbaik bangsa (para terdakwa) melaksanakan tugas itu berdasarkan Surat Tugas dari pejabat yang berwenang," tegas Henry.

Atas insiden ini, Henry mengatakan kepada Majelis Hakim dan jaksa sangat menyesali terjadinya perbuatan yang menewaskan enam Laskar FPI tersebut.

Kata dia, jika Rizieq Shihab bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya, tentunya peristiwa penembakan tersebut tidak akan terjadi.

Dirinya juga menyayangkan, upaya dari empat anggota eks Laskar FPI yang mencoba untuk merebut senjata api yang dimiliki kliennya saat perjalanan menuju Polda Metro Jaya dari KM 50, Tol Cikampek.

"Kalau saja MRS bersifat kooperatif dalam rangka memenuhi panggilan dari Penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus protokol Kesehatan, dan tidak memprovokasi pengikutnya untuk mengepung dan memutihkan Polda Metro Jaya dengan melakukan Tindakan Anarkis"

"Dan kalau saja anggota Laskar FPI tidak mencekik dan memukul serta tidak merebut senjata terdakwa Fikri Ramadhan, dapat dipastikan bahwa peristiwa ini tidak terjadi," tukasnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan adanya upaya perebutan senjata yang dilakukan oleh empat anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan para terdakwa kasus dugaan tindakan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang merupakan anggota Kepolisian RI.

Hal itu dibeberkan jaksa dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan beragendakan pembacaan dakwaan, Senin (18/10/2021).

Jaksa mengatakan hal itu bermula, saat terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, beserta terdakwa IPDA Elwira Priadi Z (almarhum) dan IPDA M. Yusmin Ohorella melakukan pengamanan kepada empat anggota eks Laskar FPI setelah melakukan penembakan yang menewaskan 2 anggota Laskar FPI di KM 50, Cikampek.

Di mana keempatnya bernama Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza. Perebutan senjata itu bisa terjadi karena para terdakwa tidak melakukan pengamanan dengan memborgol atau mengikat tangan para anggota eks Laskar FPI.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved