Lapas
Tiga Napi Lapas Lhokseumawe Bebas Bersyarat
Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe, Nawawi, menyebutkan, syarat napi bisa mendapatkan PB di antaranya telah menjalani masa pidana dua pertiga dari masa pid
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe membebaskan tiga orang narapidana (napi) untuk menjalani pembebasan bersyarat (PB), Senin (18/10/2021).
PB ini diberikan kepada napi yang telah memenuhi persyaratan baik persyaratan administratif maupun yang bersifat substantif.
Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe, Nawawi, menyebutkan, syarat napi bisa mendapatkan PB di antaranya telah menjalani masa pidana dua pertiga dari masa pidananya, berkelakuan baik.
Telah mengikuti program pembinaan, telah dilakukan penelitian kemasyarakatan (litmas) oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Lalu membuat surat pernyataan tidak melakukan pelanggaran hukum.
Baca juga: Resep Rahasianya Kini Dinikmati Dunia, Ternyata Kolonel Sanders Dapat Royalti 4 Sen Per Potong Ayam
Membuat surat jaminan kesanggupan dari keluarga napi yang bersangkutan.
Seterusnya, laporan dan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (sidang TPP) Lapas serta diusulkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, maka Dirjenpas mengeluarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) dan mengirimkannya kepada Lapas Lhokseumawe guna dilaksanakan," katanya.
Baca juga: Siklus Haid tidak Lancar? dr Zaidul Akbar: Rutin Minum Ultimate Kunyit, Ini Bahannya
Jadi, laniut Nawawi, pada Senin hari ini pihaknya membebaskan tiga napi untuk menjalani PB.
"Tiga napi yang dibebaskan hari ini adalah napi tindakpidana narkotika," demikian Nawawi.(*)