Video
VIDEO - Kurir 81 Kg Sabu Jaringan Malaysia Digulung Polda Riau
Ini adalah jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia.
Penulis: Yuhendra Saputra | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau menangkap pengedar narkotika berinisial AS (52) dan HS (47) dan menyita 81 kilogram sabu yang didatangkan dan dikendalikan oleh warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia.
"Pelaku awal inisial AS ditangkap di sebuah rumah Jalan Swadaya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Direktur Narkoba Kombes Victor Siagian, kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu.
"Ini adalah jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia, dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia.
Jaringan AS, HS dan Agam ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Tangkerang, bernama Abu," kata Agung.
"Setelah AS diamankan, petugas menemukan percakapan melalui voice note menggunakan bahasa Aceh di handphonenya terkait transaksi narkotika," jelas Victor.
Kemudian pada Selasa (12/10/2021), tim menggeledah rumah kontrakan AS di Jalan Swadaya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Dalam rumah kontrakan itu polisi menemukan 32 bungkus sabu yang disimpan dalam kotak rokok chief.
Menurut Agung, narkoba ini nantinya akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru, Jambi, Sumatera Selatan atau Palembang, dan Jakarta.
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 81 kilogram telah diamankan bersama 2 (dua) orang kurir pengedar yang tertangkap di tempat yang berbeda.(ANTARA)
#narkotika #pekanbaru #jambi #sumateraselatan #palembang #jakarta
Baca juga: Sepmor Pelaku Transaksi Sabu Digantung di Pohon Kelapa, Warga Kesal 4 Pemuda Kabur Saat Digerebek
Baca juga: Oknum Polisi Anak Buah Kapolda Sumut Diringkus di Kediamannya, Brigadir ETPS Jadi Bandar Sabu