Berita Aceh Selatan
Aceh Selatan Peringkat 2 Progres Kenaikan Akte Kelahiran Tahun 2021 Provinsi Aceh
Kabupaten Aceh Selatan berhasil berada diperingkat kedua progres kenaikan Akta Kelahiran di tahun 2021 Provinsi Aceh
Penulis: Taufik Zass | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Kabupaten Aceh Selatan berhasil berada diperingkat kedua progres kenaikan Akta Kelahiran di tahun 2021 Provinsi Aceh.
Informasi capaian Kabupaten Aceh Selatan terkait dokumen kependudukan sudah berada pada jalur yang diharapkan tersebut diterima Serambinews.com dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Selatan, H Lahmuddin SSos MM, Selasda (19/10/2021).
“Laporan hingga minggu kedua Oktober 2021 dari Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) menyebutkan capaian Kabupaten Aceh Selatan terkait dokumen kependudukan sudah berada pada jalur yang diharapkan, untuk Bidang Pendaftaran Penduduk kepemilikan KTP berada di kisaran 95,62% (161.301 jiwa), bahkan untuk KIA sendiri sudah melebihi target nasional 30% yaitu sebesar 43,57% (29.176 jiwa),” kata Lahmuddin.
Untuk Bidang Pencatatan Sipil, lanjut Lahmuddin, capaian Akte Kelahiran berada di kisaran 93,82% (69.764 jiwa) dimana capaian awal 2021 hanya sebesar 84,23%.
Baca juga: Khenduri Laot di Bireuen, Mulai dari TA Khalid, Tu Sop Hingga Bupati Ikut Hadir
Artinya, lanjut Lahmuddin, mengalami progres yang signifikan kenaikan 9,59% dalam waktu optimal 7 bulan sejak Maret 2021 – September 2021.
“Progres kenaikan ini merupakan progress tertinggi kedua untuk tingkat provinsi Aceh Tahun 2021 setelah Kabupaten Aceh Timur sebesar 14,88%, dan di posisi ketiga Kabupaten Gayo Lues sebesar 9,16%,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Lahmuddin, sejak diberlakukannya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) berbasis online di Aceh Selatan, untuk pertamakalinya terdapat 7 Kecamatan yang berhasil mencapai target nasional Akte Kelahiran usia kategori anak pada Laporan September 2021.
Yaitu Kecamatan Samadua (98,14%), Kecamatan Labuhan Haji Timur (97,83%), Kecamatan Sawang (97,14%), Kecamatan Kluet Timur (97,07%), Kecamatan Labuhanhaji (97,04%), Kecamatan Kota Bahagia (96,82%) dan Kecamatan Tapaktuan (95,23%).
Baca juga: Mertua Perkosa Menantu di Gayo Lues, Berawal Sakit Perut Hingga Korban Menangis
“Ini tentunya suatu pencapaian yang maksimal dari stakeholder terkait seperti pihak Kecamatan dan Pemerintah Gampong terutama PRG (Petugas Registrasi Gampong) yang menjadi ujung tombak terkait administrasi kependudukan di tingkat gampong.
Semoga capaian ini bisa menjadi ransangan bagi Kecamatan lain untuk bersama-sama dengan pihak Dukcapil untuk bisa meningkatkan layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat,” ungkap Lahmuddin.
Sehingga, lanjut Lahmddin, tidak ada lagi penduduk Aceh Selatan yang tidak memiliki Dokumen Kependudukan dan capaian target Nasional yang ditetapkan Pemerintah Pusat dapat diperoleh secara optimal.
Untuk diketahui, Amanat Undang-Undang 24 Tahun 2013 perubahan atas UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh Dokumen Kependudukan.
Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil setiap Tahun memberikan target dan capaian dokumen kependudukan bagi seluruh Kabupaten/Kota.
Untuk Tahun 2021 sendiri, target untuk dokumen kependudukan seperti KTP ditetapkan sebesar 98%, KIA (Kartu Identitas Anak) sebesar 30% dan Akte Kelahiran untuk usia tergolong kategori anak (0-18 Tahun) sebesar 95% dan hal tersebut menjadi syarat mutlak yang harus dicapai oleh seluruh Kabupaten/Kota melalui Dinas Dukcapil yang bertugas sebagai leading sector Pemerintah Daerah terkait urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca juga: Mahasiswa Teknik Pertambangan USK Masuk 10 Besar Finalis Student Paper Contest Perhapi 2021