Berita Gayo Lues
Bebas dari Lapas Kutacane, Residivis Narkoba Kembali Terjerat Hukum, Kali Ini Curi 3 Sepmor di Galus
Residivis tersebut merupakan tersangka pencurian tiga unit sepeda motor yang dilakukan di Kabupaten Gayo Lues (Galus).
Laporan Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Seorang residivis terpaksa dilumpuhkan polisi karena mencoba melawan saat disergap petugas di jalan Kutelintang Blangkejeren.
Residivis tersebut merupakan tersangka pencurian tiga unit sepeda motor yang dilakukan di Kabupaten Gayo Lues (Galus).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada akhir bulan September lalu, yang terjadi di tiga lokasi berbeda.
Tersangka yang dilumpuhkan itu berinisial HJ (45), warga Rikit Dekat, Kutapanjang, Galus.
Ia merupakan seorang residivis narkoba yang baru saja keluar atau bebas dari Lapas Kutacane, Aceh Tenggara.
Selain tersangka HJ, polisi juga mengamankan seorang rekan tersangka berinisial SH (56), warga Buntul Gading, Kecamatan Blangkejeren yang berperan mengantarkan tersangka ke tempat kejadian perkara.
Baca juga: VIDEO Polisi Tangkap Puluhan Pelaku Kriminalitas di Aceh Tamiang, Didominasi Narkoba dan Curanmor
Tersangka HJ ditangkap pada 6 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, di jalan Kutelintang.
Hal itu disampaikan Kapolres Galus, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, didampingi Kasat Reskrim, AKP Zhia Ul Archam, dalam konferensi pers di Mapolres Galus, Selasa (19/10/2021).
Kapolres mengatakan, seorang residivis dan sindikat pencurian sepeda motor berhasil diamankan dan ditangkap.
Bahkan tersangka HJ yang merupakan residivis itu terpaksa dilumpuhkan di kaki kirinya karena melawan petugas saat ditangkap.
Kapolres melanjutkan, setelah tersangka HJ ditangkap, lalu kasus pencurian itu dikembangkan dan petugas mengamankan seorang tersangka lainnya, SH (56), yang berperan mengantarkan tersangka utama HJ ketempat atau lokasi pencurian.
"Dari hasil pengembangan setelah dua tersangka itu diamankan petugas, ternyata sepeda motor hasil curian sebanyak 3 unit itu telah dijual kepada seorang agen penampungan berinisial MM, warga Kute Lesung, Aceh Tenggara," sebutnya.
Baca juga: Pergi Bawa Sepeda, Pulang Gondol Sepmor Warga, Cerita Pelaku Curanmor yang Akhirnya Ditangkap
Lanjutnya, dari rumah tersangka MM yang masih DPO Polres Galus itu, polisi menemukan dan mengamankan ketiga unit sepeda motor hasil curian yang terjadi di Galus tersebut.
Adapun ketiga unit sepeda motor hasil curian HJ yang dijual kepada MM (DPO) tersebut yakni, Honda Beat BL 5241 YE, dicuri tersangka HJ di Jalan Agusen Bandara Patiambang Blangkejeren pada Selasa 21 September 2021 sekitar pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya, kasus pencurian yang dilakukan tersangka HJ yakni sebuah Honda Supra X BL 4541 B, dicuri di halaman Puja Sera Blangkejeren yang terjadi Jumat 24 September 2021 sekitar pukul 23.30 WIB.
Kemudian, HJ kembali melakukan aksinya dengan mencuri sepeda motor Vixion BL 5313 GP di Kenyaran, Kecamatan Pantan Cuaca lintasan Blangkejeren-Takengon pada 28 September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: VIDEO Polisi Tangkap Puluhan Pelaku Kriminalitas di Aceh Tamiang, Didominasi Narkoba dan Curanmor
"Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Galus bersama barang bukti 3 unit sepeda motor hasil curian yang disita dari agen penampungan di Kutacane, tersangka tindak pidana pencurian dikenal pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," sebutnya.(*)